Headlines News :
Home » » Kejari Jakarta Timur Musnahkan BB Narkoba

Kejari Jakarta Timur Musnahkan BB Narkoba

Written By Infobreakingnews on Rabu, 16 Mei 2018 | 08.09

Jakarta, Info Breaking News - Untuk kesekian kalinya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pada Selasa tanggal 15 Mei 2018,telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika,Psikotropika,barang bukti Elektronik,Obat-Obatan dan dus Surabi yang rincian barang bukti sebagai berikut :

1.Ganja 7,1 Kg (79 perkara).
2.Shabu-Shabu 1,5 Kg (381 perkara).
3.Heroin 0,8735 Gr (1 perkara).
4.Ekstacy 22,9242 Gr (8 perkara).
5.Dan berbagai macam merk Handphone dari beberapa Perkara Narkotika. Serta 39 Jenis obat berbagai merk.

Pemusnahan barang bukti Narkotika,Psikotropika,barang bukti Elektronik serta Obat-Obatan dan Dus Surabi, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memberikan Kepada Jaksa Muda Ahmad Muchlis ,SH,MH (selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri JakTim) untuk memimpin Acara Pemusnahan tersebut.

Acara pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap sesuai dengan bunyi Amar Putusannya yaitu keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,sesuai dengan Pasal 45 AYAT 4, PASAL 46 AYAT 2 UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA,PASAL 194 KUHAP, PERATURAN PEMERINTAH RI PASAL 27 AYAT 4 NO.40 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NO.30 TAHUN 2009.

Dan selain merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Eksekutor yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Eksekusi putusan Pengadilan serta bertujuan mengantisipasi daya tampung ruang barang bukti, serta menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti apabila tersimpan lama.*** Paulina.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved