Terpidana Yusni Orient |
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara khusunya bagian tindak pidana umum (pidum) berhasil menangkap terpidana penggelapan uang yang kabur pada saat di dibawa ke LP satu tahun yang lalu.
Yusni Orient berhasil ditangkap di saerah Serpong Tangerang Banten (03/05/2018) oleh tim Kejari Jakut diantaranya M Yasin, Heri, Fedrik dan tim eksekusi lainnya.
Terpidana yang telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, berhasil ditangkap oleh tim dari Kejari Jakut (03/07/2018) pukul 11:30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Program TABUR (Tangkap Buron), berdasarkan Putusan Mahmakah Agung Republik Indonesia No 1469 K /PID /2016 tanggal 20 Februari 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya terpidana usai menjalani pemeriksaan segera dimasukkan ke LP Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Terpidana yang merupakan komisaris PT Kalimas bersama rekannya Muliawan Lukman terbukti melakukan kejahatan tindak pidana penipuan terhadap PT Kalimas dengan modus pencairan bon belanja fiktif terkait belanja perusahaan sebesar Rp 239.483.033 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratis delapan puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah). ***Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !