Headlines News :
Home » » Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak Kepada 841 Napi Budha

Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak Kepada 841 Napi Budha

Written By Infobreakingnews on Selasa, 29 Mei 2018 | 19.22

Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 841 narapidana beragama Budha. Remisi khusus ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5).
Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus, terdapat sembilan narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi, sementara selebihnya atau sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemkumham, Sri Puguh Budi Utami menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Para narapidana yang mendapat remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh dalam siaran pers yang diterima tim redaksi Info Breaking News di Jakarta, Selasa (29/5).
Selain itu, kata Sri, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp. 377.055.000. Jumlah ini diperoleh berdasarkan biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi. Saat ini jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.
"Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang," katanya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto berharap remisi khusus ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana lain.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat," harapnya.
Berdasarkan data http://smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.*** Any Christmiaty.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved