Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah hal menyangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
Salah satu yang didalami tim penyidik yakni pembagian keuntungan dan penerimaan lainnya dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Tuah Sejati dengan PT Nindya Karya terkait proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar tersebut.
Untuk mendalami hal ini, tim penyidik KPK memeriksa Direktur PT Tuah Sejati, M Taufik, Senin (21/5). Taufik diperiksa mewakili perusahaannya yang telah menyandang status tersangka.
"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami terkait pembentukan KSO Nindya Sejati, struktur board of management dan board of director, pembagian keuntungan, dan penerimaan lainnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (21/5) malam.
Diketahui, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.
KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya. Uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati berupa satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Aset-aset itu ditaksir senilai sekitar Rp 20 miliar.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !