Jakarta,
Infobreakingnews – Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan akan
diperiksa oleh KPK terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ketujuh wakil rakyat yang
akan dipanggil itu antara lain Yan Sharin, Murni
Elieser Verawaty, Dermawan Simbiring, Tahan Panggabean, Tunggul Siagian dan
Ajib Shah.
"Mereka
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ungkap
jubir KPK Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).
Yusuf sendiri nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Enda Mora Lubis (EML).
Yusuf sendiri nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Enda Mora Lubis (EML).
Sebelumnya,
KPK diketahui secara resmi telah mengumumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode
2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif ini
ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penerima hadiah atau janji
dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diduga meyuap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Tak hanya itu, suap juga diberikan demi memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut Tahun 2015.
Gatot diduga meyuap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
Tak hanya itu, suap juga diberikan demi memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut Tahun 2015.
Dari hasil
pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan masing-masing
kecipratan dana sebesar Rp 300-350 juta dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat
itu.
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret Gatot. Gatot sendiri sudah dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. *** Mil.
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret Gatot. Gatot sendiri sudah dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !