Ilustrasi |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengaku khawatir akan Rancangan Undang-undang itab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang rencananya
akan disahkan pada Agustus mendatang.
KPK menilai kehadiran RUU KUHP tersebut
akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air mengingat masih ada
sejumlah pasal mengenai tindak pidana korupsi yang tercantum dalam revisi KUHP
tersebut.
"KPK
berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi karena
masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang kami
pandang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," ungkap Jubir
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (30/5/2018).
Febri
menyebut pihaknya telah lama mengkaji RUU KUHP tersebut. Terakhir, KPK mendapat
masukan dari lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair),
Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Parahyangan (Unpar), Unhas Bosowa
dan Universitas Andalas agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan
dalam RUU KUHP.
"Hasilnya, jika serius memberantas korupsi maka
seharusnya pasal-pasal korupsi diatur khusus di UU Tipikor, bukan RUU
KUHP," katanya.
Masih
adanya sejumlah pasal tipikor dalam RUU KUHP yang dikhawatirkan membahayakan
upaya pemberantasan korupsi. KPK menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan
kejahatan serius dan luar biasa seperti korupsi sebaiknya tidak diatur dalam
RUU KUHP.
"Kami mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi
produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum.
Namun kita harus sangat hati-hati jangan sampai program-program regulasi
seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan
kejahatan serius lainnya,” tuturnya.
Atas
kekhawatiran ini, KPK telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk
meminta agar pemerintah mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari RUU KUHP.
KPK berharap Jokowi memiliki komitmen yang sama untuk
melawan upaya pelemahan pemberantasan korupsi. KPK juga berharap Jokowi
memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya dengan membuat
aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat
ini.
"Belajar dari negara-negara dengan IPK (indeks
persepsi korupsi) yang tinggi, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara
konsisten dan membutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin politik. Dan sinyal
pemberantasan korupsi tidak bisa disampaikan dalam keraguan," tegasnya.
***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !