Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) secara tegas mengultimatum para anggota DPR maupun penyelenggara negara
yang lain untuk tidak bermain-main dalam menyusun anggaran negara, termasuk
RAPBN-P yang saat ini sedang bergulir. Pasalnya, hingga kini KPK menyebut
pihaknya telah mengantongi berbagai modus yang dilakukan para mafia anggaran
untuk merampok uang rakyat.
"Kita perlu sangat mewaspadai dan sangat hati-hati
dalam proses ini karena KPK juga sudah cukup banyak menangani kasus yang
terjadi terkait dengan APBN Perubahan. Ini benar-benar harus dilakukan secara
sangat hati-hati," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Diketahui,
KPK telah beberapa kali menangani kasus dugaan korupsi terkait proses rancangan
APBN. Pada kasus terakhir, KPK menangkap Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan
Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono;
perantara Eka Kamaluddin; serta pihak kontraktor, Ahmad Ghiast dalam operasi
tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam. Keempatnya ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada
RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Dari
penanganan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan sejauh ini, KPK pun telah
mengantongi berbagai modus yang dilakukan mafia anggaran. Beberapa di antaranya
adalah aksi suap demi meloloskan anggaran tertentu hingga pengaturan proyek
pengadaan barang dan jasa sejak pembahasan anggaran sampai dengan implementasi
proyek seperti halnya yang terjadi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Variasinya
saya kira banyak sehingga kami sudah memiliki data terkait hal tersebut.
Modusnya macam-macam, ada modus untuk meloloskan anggatan tertentu, hingga bisa
diproses dan diloloskan sampai diatur di tingkat implementasi pengadaan barang
dan jasa. Ini contoh konkret yang paling dekat adalah kasus e-KTP," lanjut
Febri.
Dalam
kasus yang menjerat Yaya dan Amin, KPK menduga adanya pihak tertentu yang
memanfaatkan kedekatan atau akses kepada anggota DPR dan pejabat Kemkeu.
Kemudian, para mafia tersebut dengan segala macam cara mengatur agar usulan
dana perimbangan keuangan daerah Sumedang dapat masuk dalam APBN-P tahun
anggaran 2018. Dengan demikian, proses pembahasan bersama DPR belum berjalan.
"Dalam
kasus yang kita tangani sekarang prosesnya terjadi sebelum proses formil
pembahasan anggaran bersama DPR itu berjalan," katanya.
Febri
menegaskan pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap proses penyusunan anggaran,
terlebih hal tersebut berkaitan erat dengan uang rakyat. Apalagi, melihat
sejumlah kasus yang ditangani, penyusunan anggaran rentan disusupi oleh oknum
tertentu demi mengeruk keuntungan dan memperkaya diri. Untuk itu, KPK telah
melakukan berbagai kajian dan pemetaan mengenai proses penganggaran di DPR dan
kajian mengenai sektor politik lainnya. Rekomendasi dari kajian ini pun sudah
diserahkan pada instansi dan pihak terkait.
"Rekomendasi-rekomendasi juga sudah kita sampaikan
karena KPK tentu porsinya sebagai pencegahan memberikan rekomendasi itu sudah
kita sampaikan. Tinggal memang yang menjadi pekerjaan rumah bersama adalah
apakah pihak-pihak yang dituju tersebut sepenuh hati melakukan
rekomendasi," ungkap Febri.
KPK menjadwalkan
akan segera duduk bersama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk merumuskan
strategi pencegahan korupsi dan mengawal sejak awal proses penyusunan anggaran
agar proses tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh mafia anggaran. Proses
penganggaran ini dinilai akan menjadi salah satu bagian strategi nasional
pemberantasan korupsi.
"Apakah
dimungkinkan ini dimasukkan dalam salah satu bagian dari stategi nasional
pemberantasan korupsi pemerintah bersama dengan KPK nanti akan kita bahas
secara lebih dalam," ujarnya.
Terkait
penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada
RAPBN-P tahun anggaran 2018, KPK seperti yang telah diberitakan sebelumnya
telah menyita uang tunai sebesar Rp 320 juta dari rumah tersangka Yaya Purnomo.
Tak hanya uang, tim penyidik juga menyita barang berharga lain seperti perhiasan,
tas dan jam tangan.
Tim
penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti
elektronik lainnya. Dokumen penting dan barang-barang berharga ini disita tim
penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi pada Minggu (6/5/2018) dan Senin (7/5/2018).
Beberapa lokasi yang digeledah diantaranya ruangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu, Jakarta Pusat; ruang kerja
Anggota DPR Komisi XI, Amin Santono, di Gedung DPR RI; kediaman pegawai
Kemenkeu, Yaya Purnomo. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kediaman Amin
Santono di Duren Sawit, Jakarta Timur; Kantor Dinas PUPR, Kabupaten Sumedang;
serta Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten
Sumedang.
"Untuk
kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin,
menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang
tersebut," kata Febri.
Sebelumnya,
KPK telah menyita sejumlah barang berharga seperti logam mulia seberat 1,9
kilogram, Rp 1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000 dari apartemen Yaya.
Dalam
kasus ini, Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta
dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang bernama Ahmad Ghiast.
Uang Rp 500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar
atau 7 persen dari nilai total dua proyek di Kabupaten Sumedang sebesar Rp25
miliar. Uang Rp500 juta diberikan Ahmad Ghiast kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang
perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast
menyerahkan uang Rp400 juta secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, peran Yaya Purnama disebut membantu Amin
Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni,
proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten
Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. ***Jery Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !