Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegasakan akan melarang partai politik baru
untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019
mendatang.
Larangan tersebut telah disepakati oleh KPU,
Bawaslu serta DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Rabu
(23/5/2018) lalu.
"Kalau memang tafsir, Undang-Undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu) begitu yah. Itu juga sudah disepakati (bersama Komisi II DPR,
Pemerintah dan Bawaslu)," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis
(24/5/2018).
Tafsir yang dimaksud Arief adalah tafsir Pasal 222 UU Pemilu yang
mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu. Pasal tersebut
menyatakan paslon capres-cawapres disusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20
persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara
nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Arief menyebut KPU sebelumnya sudah menjelaskan dalam RDP bahwa yang
berhak mengusulkan capres-cawapres adalah peserta pemilu. Namun, pembuat UU
membuat spesifik menjadi peserta pemilu 2014 lalu sehingga parpol baru tidak
bisa ikut mengusung capres-cawapres.
"KPU sudah sampaikan logika itu (semua peserta pemilu bisa
mengusung capres). Kami kemarin sudah sampaikan itu tapi pembuat UU memberikan
makna peserta pemilu, iya, tetapi peserta pemilu yang dispesifikkan yang itu,
yang peserta pemilu 2014," tuturnya.
Konsekuensinya, lanjut Arief, logo partai baru tidak bisa dicantumkan
surat suara pemilihan presiden 2019. Ia juga menambahkan sumbangan dana
kampanye partai baru tidak seperti sumbangan partai pengusul.
Menurutnya, partai pengusul menyumbangkan
dana dalam jumlah yang tidak terbatas sedangkan partai baru walaupun masih bisa
menyumbang, tetapi mereka menyumbang atas nama individu atau badan hukum.
"Kalau parpol pengusul bisa tidak
terbatas. Tetapi kalau badan hukum lain itu terbatas, nominalnya sudah
ditentukan. Jadi, (parpol baru) ikuti ketentuan sumbangan dana dari lain-lain,
bisa badan hukum, bisa juga individual," pungkas dia. ***Elsyanti Wirawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !