Headlines News :
Home » » KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres

KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres

Written By Infobreakingnews on Jumat, 25 Mei 2018 | 16.27



Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegasakan akan melarang partai politik baru untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Larangan tersebut telah disepakati oleh KPU, Bawaslu serta DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Rabu (23/5/2018) lalu.
"Kalau memang tafsir, Undang-Undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) begitu yah. Itu juga sudah disepakati (bersama Komisi II DPR, Pemerintah dan Bawaslu)," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Tafsir yang dimaksud Arief adalah tafsir Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu. Pasal tersebut menyatakan paslon capres-cawapres disusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Arief menyebut KPU sebelumnya sudah menjelaskan dalam RDP bahwa yang berhak mengusulkan capres-cawapres adalah peserta pemilu. Namun, pembuat UU membuat spesifik menjadi peserta pemilu 2014 lalu sehingga parpol baru tidak bisa ikut mengusung capres-cawapres.
"KPU sudah sampaikan logika itu (semua peserta pemilu bisa mengusung capres). Kami kemarin sudah sampaikan itu tapi pembuat UU memberikan makna peserta pemilu, iya, tetapi peserta pemilu yang dispesifikkan yang itu, yang peserta pemilu 2014," tuturnya.
Konsekuensinya, lanjut Arief, logo partai baru tidak bisa dicantumkan surat suara pemilihan presiden 2019. Ia juga menambahkan sumbangan dana kampanye partai baru tidak seperti sumbangan partai pengusul.
Menurutnya, partai pengusul menyumbangkan dana dalam jumlah yang tidak terbatas sedangkan partai baru walaupun masih bisa menyumbang, tetapi mereka menyumbang atas nama individu atau badan hukum.
"Kalau parpol pengusul bisa tidak terbatas. Tetapi kalau badan hukum lain itu terbatas, nominalnya sudah ditentukan. Jadi, (parpol baru) ikuti ketentuan sumbangan dana dari lain-lain, bisa badan hukum, bisa juga individual," pungkas dia. ***Elsyanti Wirawan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved