Headlines News :
Home » » Lemotnya Pemberkasan Perkara Pencemaran dan Ujaran Kebencian Terhadap Ketua Apkomindo

Lemotnya Pemberkasan Perkara Pencemaran dan Ujaran Kebencian Terhadap Ketua Apkomindo

Written By Infobreakingnews on Senin, 21 Mei 2018 | 09.15

Ir. Soegiharto Santoso Alias Hoky Menantikan Kepastian Hukum
Jakarta, Info Breaking News - Lemotnya proses penyidikan yang dilakukan Polda DIY terhadap kasus pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui medos terhadap diri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, kini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak media.
Padahal kasus ini telah ditangani oleh pihak Polda DIY sekaligus telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu : Ir. Faaz, Michael S.Sunggiardi, dan Rudy D Maulady, sebagaimana yang diterbitkan oleh pihak Polda DIY melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/29/II/RES 2.5/2018 Ditreskrimsus.
"Mustinya kasus itu paling tidak sudah rampung pada tahap Satu nya, namun begitu akan menjadi perhatian pihak penyidik juga." kata Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Martuani Sormin, kepada Info Breaking News, saat dimintai komentarnya, Senin, (21/5/2018) di Jakarta.
Bahkan sebelumnya secara tegas Kapolri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memprioritaskan penanganan sejumlah kasus yang belakangan ini sangat marak ditengah masyarakat seperti, kasus miras oplosan, KDRT, dan memerangi berita hoax serta ujaran kebencian di media sosisal.
"Kita akan berikan penghargaan bagi anggota Polri yang kinerjanya baik dalam menangani ketiga persoalan serius ini, tetapi sekaligus juga akan memberikan sanksi bagi aparat penyidik yang dinilai lambat menanganinya." tegas Tito kepada sejumlah media, sesaat acara Bukber dengan Presiden Joko Widodo bersama lembaga tinggi negara,belum lama ini di Istana Negara.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada perkembangan yang signifikan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, walau sebelumnya pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus ini.
"Saya berharap ketiga tersangka yang telah mencemarkan nama baik serta melakukan ujaran kebencian terhadap diri saya ini, segera dilimpahkan kepenuntutan guna digelar persidangannya secara transparan demi kepastian hukum." kata Hoky, yang selama ini merasa terzholimi, bahkan sempat mendekam dalam sel penjara selama 43 hari akibat di kriminalisasi oleh sekelompok orang bahkan ada pula yang bersedia membiayai proses kriminalisasi itu, walau akhirnya PN Bantul membebaskan secara murni diri Hoky karena tidak ada terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
Dan kasus bebas murni Hoky ini kini bermuara di tingkat Kasasi di MA dimana pihak JPU melakukan upaya hukum atas putusan bebas PN Bantul tersebut.
"Dan saya sangat optimis putusan MA yang selama ini saya tunggu tunggu, akan menguatkan putusan PN Bantul yang membebaskan saya secara murni." pungkas Hoky. *** Emil F Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved