Jakarta, Info Breaking News - Setelah melewati proses panjang yang melelahkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peran dan keterlibatan pihak-pihak lain itu akan diuraikan Jaksa KPK dalam sidang perdana perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mangan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang akan digelar pada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penuntut KPK telah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang perdana perkara dugaan korupsi BLBI dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Syafruddin. Dalam surat dakwaan setebal 49 halaman itu, pihaknya akan membeberkan peran dan perbuatan Syafruddin terkait korupsi penerbitan SKL BLBI yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
"KPK telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan secara maksimal. Dakwaan tentu saja sudah disampaikan ke pengadilan ada sekitar 49 halaman dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa. Yang kami duga merugikan keuangan negata lebih dari Rp 4 triliun," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Tak hanya peran dan perbuatan Syafruddin. Febri menyatakan, dalam surat dakwaan itu, pihaknya juga akan membeberkan peran dan keterlibatan pihak lain yang diduga bersama-sama dengan Syafruddin melakukan tindak korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.
Meski tak merinci, Febri mengungkapkan terdapat pejabat negara dan pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
"Kita akan merinci terdakwa perannya seperti apa. Peran tersebut diduga dilakukan bersama-sama siapa saja. Jadi ada pihak lain, ada pejabat atau swasta lain yang tentu akan diuraikan juga perannya sama-sama dengan terdakwa," tegasnya.
Terdapat sejumlah saksi kasus ini yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, masa pencegahan para saksi tersebut telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. Menanggapi hal ini, Febri menyatakan, KPK telah menyiapkan strategi untuk menghadirkan para saksi tersebut dalam proses pembuktian di persidangan.
"Tentu kita ikuti aturannya karena pencegahan keluar negeri sejauh ini yang kita pahami maksimal diperpanjang satu kali jadi tentu kita akan bicarakan lebih lanjut strategi-strategi dalam proses penbuktian," katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengingatkan para saksi untuk bersikap koperatif dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi dan memberikan keterangan sebenarnya. Menurut Febri, hal ini penting agar kasus korupsi ini semakin terang termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat.
"Nanti dalam persidangan persidangan tertentu seperti pembacaan surat dakwaan dan tuntutan serta vonis, pihak PN Jakarta Pusat akan memberikan kesempatan rekan jurnalis untuk siaran langsung melalui media elektronik TV dan media online lainnya." ucap Hakim Sunarso yang juga merupakan Humas Tipikor PN Jakpus, kepada Info Breaking News belum lama ini. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !