Headlines News :
Home » » Majelis Hakim PN Jakarta Timur Nyatakan Tidak Sah Kepemilikan Saham Tomsa Silaen di Metro Mini

Majelis Hakim PN Jakarta Timur Nyatakan Tidak Sah Kepemilikan Saham Tomsa Silaen di Metro Mini

Written By Infobreakingnews on Selasa, 29 Mei 2018 | 20.40


Jakarta, Info Breaking News - Kisruh ditubuh PT, Metro Mini yang berjalan sekian lama, kini mulai terlihat jelas posisi hukumnya di PN Jakarta Timur, dimana pihak Penggugat (Nofrialdi Amd. EK, Muryadi, Herlambang Wicaksono) menggugat Tomsa Silaen dan H. Sutarno dengan surat gugatan tertanggal 5 Februari 2018 dengan No. 66/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim.

Perkara ini menjadi mencuat saat pihak Tergugat I (Tomsa Silaen), pada tanggal 29 April 2000 melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/ Rapat Umum Pemegang Saham Prioritas (RUPSP) dengan susunan:

A. Dewan Komisaris
1. H. Sutarno selaku presiden komisaris
2. Ir Agus Manihuruk selaku komisaris
3. Ruslan Sugianto selaku komisaris

B. Dewan Direksi
1. Tomsa Silaen selaku presiden direktur
2. HM. Syafei Saleh selaku direktur keuangan
3. Atmin Wijaya selaku direktur operasi

Namun, susunan pengurus di atas dinyatakan tidak sah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang . tetap berdasarkan putusan Kasasi MA No. 242OK/Pdt/2002 tanggal 28 Maret 2007 junto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 324/Pdt/2001/PT.DKI tanggal 30 oktober 2001 junto putusan PN Jaktim nomor 176/Pdt.G/2000/PN Jkt Timur tanggal 12 Desember 2000 atas gugatan sdr. Hamad Ginting dkk.

Tergugat dalam perbuatannya melaksanakan RUPS/RUPSP pada tanggal 29 April 2000 dinilai telah menyimpang dari ketentuan, diantaranya tergugat melaksanakan rapat di luar kantor metro mini di Jl. Pemuda kav 721. Tergugat juga disebut telah megundang pengurus yang sah dan serah terima jabatan yang pada kenyataannya tidak pernah dilakukan.

Karena perbuatannya, segala tindakan hukum dan produk-produk hukum yang dibuat dan dihasilkan tergugat I dan II tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, termasuk saham yang dibuat dan ditandatangani oleh keduanya selama menjabat dianggap batal demi hukum.

Selama menjabat, tergugat juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat edaran yang menyebabkan kerugian bagi PT Metro Mini.

Hutang yang timbul selama para tergugat selaku presdir dan presiden komisaris tercatat sebesar Rp 16.058.209.501 (16 milyar). Atas perbuatan keduanya, pt metro mini menderita kerugian materiil dengan total hinggal 45 milyar dan kerugian inmateriil yang menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat bahkan pemerintah kepada pt metro mini atas tindakan tergugat.

Putusan no 737/PID.B/2009/PN.Jkt.Tim tanggal 21 Februari 2010, amar putusan:
1. Terdakwa Tomsa Silaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara 6 bulan dengan ketentuan tidak usah dijalani dalam masa percobaan selama 1 tahun dan apabila dalam masa percobaan ia dihukum maka hukuman yang dijatuhkan harus dijalani.

Sebelumnya pihak penggugat telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Siti Rochma SH, agar menghentikan proses perkara perdata Nomor.150/Pdt.P/RUPS/2018, karena keabsahan saham Tomsa Silaen, mantan dirut PT.Metro Mini itu tidak sah secara hukum. Demikian dikatakan oleh tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari advokat Irvan Pohan SH, dan Reynaldo SH. *** Paulina. 






Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved