Jakarta, Infobreakingnews – Pemerintah menyebut
akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
terkait larangan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon
legislatif. Pemerintah akan menghormati pengaturan KPU terkait teknis
penyelenggaraan pemilu.
"Pemerintah akan menghormati apa yang menjadi keputusan KPU,"
ujar Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik dan
Diseminasi Informasi Eko Sulistyo, Senin (28/5/2018).
Eko menuturkan bahwa pemerintah tidak akan melangkahi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan di bawahnya termasuk
keputusan-keputusan KPU. Pemerintah, menurutnya, akan menaati peraturan yang dibuat KPU.
"Karena teknis penyelenggaraan pemilu menjadi wilayah kewenangan
KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang akan mengawasi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPU tetap akan melarang mantan koruptor menjadi
caleg di Pileg 2019 meskipun larangan tersebut tidak diterima DPR, Pemerintah
dan Bawaslu karena dinilai melanggar UU Pemilu jika mengatur larangan mantan
koruptor menjadi caleg.
KPU sendiri menilai pelarangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya
kasus korupsi. KPU berupaya menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.
***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !