Jakarta, Infobreakingnews – Terpidana
kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dalam vonisnya diharuskan mengembalikan uang
sebesar USD 7,3 juta karena terbukti bersalah.
Namun, berdasarkan keterangan juru bicara KPK Febri Diansyah, hingga saat ini Novanto belum melunasi pembayaran
uang pengganti tersebut. Lebih lanjut Febri mengungkapkan bahwa Novanto mampu
membayar hanya dengan mencicil.
"Uang
pengganti Setya Novanto belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang
bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ungkap
Febri kepada awak media, Kamis (24/5/2018).
Febri mengatakan KPK masih membahas terkait teknis
pengembalian uang tersebut. Namun ia memastikan pengembalian uang akibat
kerugian negara lebih dari 2,3 triliun itu akan terus dimaksimalkan.
"Pada prinsipnya upaya asset recovery
melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin," imbuhnya.
Sebenarnya, besaran uang
pengganti itu sudah dikurangi Rp 5 miliar, yang telah dititipkan ke KPK saat
Novanto masih menjalani persidangan. Namun untuk sisanya, Novanto ingin
mencicilnya.
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Novanto memiliki waktu 30 hari sejak vonisnya
inkrah untuk melunasinya. Jika Novanto tidak mampu membayar, aset terpidana
akan dilelang sebagai gantinya. Namun apabila harta bendanya tidak cukup
untuk menutupi uang pengganti itu, maka akan diganti pidana penjara selama 2
tahun. ***Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !