RJ beserta ayahnya saat menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi |
Jakarta, Infobreakingnews –
RJ, remaja yang tersandung kasus penghinaan terhadap Presiden dikirim ke Panti
Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Meski begitu, pihak
kepolisian menyebut pihaknya masih terus memproses kasusnya.
"Pukul
24.00 WIB kita (kirim) di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Argo juga
menjelaskan yang bersangkutan telah diperiksa setelah ditangkap dalam waktu 24
jam.
"Jadi
berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu
sampai tadi malam masih di Polda Metro Jaya, dan kasus tetap diproses ya,"
ungkap Argo.
Argo
melanjutkan penempatan RJ di panti tersebut bukanlah tindak penahanan karena
mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Jadi
yang bersangkutan ternyata adalah seorang anak yang umurnya 16 tahun. Jadi
bukan penahanan, kita titipkan di tempat anak yang berhadapan dengan
hukum," tuturnya.
Keinginan
polisi untuk terus memproses kasus remaja penghina Presiden Jokowi ini sesungguhnya
bertolak belakang dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai permohonan maaf kepada publik saja seharusnya sudah cukup.
Ketua KPAI Susanto menyebut sikap permohonan maaf di
depan publik adalah hal yang paling proporsional dan diharapkan mampu memberi edukasi agar kasus serupa tak berulang.
"Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," pungkas Susanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) kemarin. ***Candra Wibawanti
"Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," pungkas Susanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) kemarin. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !