Headlines News :
Home » » Remaja Penghina Jokowi Dikirim ke Panti Sosial

Remaja Penghina Jokowi Dikirim ke Panti Sosial

Written By Infobreakingnews on Jumat, 25 Mei 2018 | 14.01

RJ beserta ayahnya saat menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penghinaan
terhadap Presiden Jokowi

Jakarta, Infobreakingnews – RJ, remaja yang tersandung kasus penghinaan terhadap Presiden dikirim ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Meski begitu, pihak kepolisian menyebut pihaknya masih terus memproses kasusnya.

"Pukul 24.00 WIB kita (kirim) di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Argo juga menjelaskan yang bersangkutan telah diperiksa setelah ditangkap dalam waktu 24 jam.

"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam masih di Polda Metro Jaya, dan kasus tetap diproses ya," ungkap Argo.

Argo melanjutkan penempatan RJ di panti tersebut bukanlah tindak penahanan karena mengingat usianya yang masih di bawah umur.

"Jadi yang bersangkutan ternyata adalah seorang anak yang umurnya 16 tahun. Jadi bukan penahanan, kita titipkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Keinginan polisi untuk terus memproses kasus remaja penghina Presiden Jokowi ini sesungguhnya bertolak belakang dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai permohonan maaf kepada publik saja seharusnya sudah cukup.

Ketua KPAI Susanto menyebut sikap permohonan maaf di depan publik adalah hal yang paling proporsional dan diharapkan mampu memberi edukasi agar kasus serupa tak berulang.

"Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," pungkas Susanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) kemarin. ***Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved