Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Ferry Victor Pardede (36) berstatus sebagai dokter, melakukan pemalsuan keterangan belum menikah di KTP nya sehingga merugikan korban Yani Retnauli yang telah dinikahinya dan telah melahirkan seorang anak lelaki atas perkawinan mereka, sesuai keterangan catatan sipil No. 40/2011 pada tanggal 15 Juli 2011.
Sementara Ferry Victor Pardede menikah kembali dengan Yeni Listyo Rini pada April 2013 dengan kutipan akta nikah No.852.125/IV/2013 yang dikeluarkan oleh KUA Cakung Jakarta Timur, dimana terdakwa Ferry memalsukan jati dirinya sebagai bujangan alias belum menikah di KTP tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menjadikan Jaksa Yan Ervina menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan divonis menjadi 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon. *** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !