Berpose bersama saksi Muhamad Uca & Aca Sasmita, saksi sejarah terkait dengan lahan tanah di Desa Margamulya |
Karawang, Info Breaking News - Persidangan perkara
pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 167 KUHP
dengan terdakwa Prof. Dr. JW. Limbong, PhD kembali digelar di Pengadilan Negeri
Karawang, Kamis (03/05/2018) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi fakta
yang meringankan.
Kuasa hukum terdakwa, Kusnadi, SH, MH, LLM dari Kantor
Hukum KUS&CO, telah menghadirkan ke hadapan persidangan 2 (dua) orang saksi
yakni Muhamad Uca (78), salah satu petani di Desa Margamulya yang telah
mengoper-alihkan tanah garapannya pada terdakwa. Saksi yang lain adalah Aca
Sasmita (72) tokoh masyarakat di Desa Margamulya yang dijadikan saksi sejarah
terhadap lahan tanah yang dijadikan tempat kejadian perkara tindak pidana
(locus delicti).
Ketika ditanyakan oleh Kusnadi tentang bagaimana
kondisi dan situasi pada saat saksi pertama kali memasuki dan menggarap lahan
tanah di Desa Margamulya serta apakah keduanya melihat atau menemukan
patok-patok batas tanah ataupun Plang PT Pertiwi Lestari bertuliskan Larangan
Menggarap Tanah pada saat pertama kali atau bahkan selama saksi menggarap dan
menguasai tanah tersebut sejak 1970, kedua saksi fakta tersebut menyampaikan
bahwa pada saat menggarap lahan tanah untuk pertama kali kondisi tanah tersebut
merupakan tanah kosong yang gersang dan penuh semak belukar.
Mereka juga mengaku tidak pernah melihat atau bahkan
menemukan patok-patok maupun plang PT Pertiwi Lestari selama menggarap dan
menguasai tanah tersebut, sampai pada
sekitar tahun 2016 PT PL mulai membangun pagar beton permanen dan mulai
memasang plang PT PL sejak sekitar tahun 2017.
“Pada saat saksi pertama kali menggarap tanah garapan
di tahun 1970, apakah pernah melihat ada tanaman pohon karet maupun kelapa
sawit diarea tersebut?” tanya Jaksa Penuntut Umum Hermawan, S.H.
Pertanyaan tersebut segera dibantah oleh Aca yang menjawab
dengan tegas bahwa selama tahun 1970 sampai sekarang tidak pernah ada pepohonan
karet maupun kelapa sawit di area Desa Margamulya. Uca juga menerangkan pada
saat pertama kali menggarap di tahun 1995 maupun Aca yang menggarap sejak tahun
1970 yang lahan tanah garapannya berdekatan dengan tanah terdakwa, menyatakan
bahwa sebelum mereka menggarap telah terdapat ratusan para petani penggarap
yang lebih dahulu menggarap lahan tanah kosong tersebut sejak tahun
1960-an.
Pada saat dipertanyakan terkait dengan siapa yang bertanggung
jawab atas fotocopy surat-surat pengoperalihan tanah garapan yang dipegang oleh
Saksi Uca oleh JPU Hermawan, SH, maka advokat Kusnadi, SH, MH, LLM segera mengajukan
keberatan pada Majelis Hakim karena pertanyaan JPU dianggap tidak ada relevansinya
dengan pemeriksaan saksi.
Hal tersebut dikarenakan pembuatan surat-surat
pengoperalihan tanah garapan merupakan klausul baku yang diatur dalam KUHPerdata
selama materi dari perjanjian tersebut disepakati oleh para pihak. Pernyataan
tersebut dipertegas kembali oleh terdakwa Limbong, bahwa draft surat-surat
tersebut merupakan format yang telah dikeluarkan oleh BPN.
Terkait dengan jalan umum Kutatandingan yang telah
dipagar beton secara permanen, dipertanyakan pula oleh JPU Agung, SH., apakah
ada jalan alternatif yang digunakan masyarakat untuk keluar masuk desa.
Pertanyaan itu dijawab Aca secara tegas bahwa tidak ada jalan alternatif karena
memang jalan umum Kutatandingan adalah jalan satu-satunya bagi masyarakat untuk
keluar masuk antar desa.
Terdakwa Limbong mempertanyakan terkait dengan
kehidupan dua orang saksi, Aca dan Uca, setelah rumah dan tanah garapannya
dihancurkan dan dirusak oleh PT PL. Mereka pun menjawab bahwa sekarang mereka
menganggur dan tidak ada lagi pegangan sumber penghidupannya. Mereka juga tidak
mendapatkan ganti rugi atas tanah garapan yang telah digarapnya selama
bertahun-tahun ini.
Terhadap kedua kesaksian tersebut terdakwa membenarkan
seratus persen keterangan yang disampaikan dan persidangan selanjutnya akan
diselenggarakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 pada pukul 11.00 wib di PN
Karawang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Dr. Chairul Huda, SH, MH dari
Universitas Muhammadiyah Jakarta. ***Philippus
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !