Jakarta, Infobreakingnews – Seorang politisi Golkar Aditya Anugrah Moha dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta
dengan subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa KPK karena ia meyakini Aditya memang
terbukti bersalah karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
"Menuntut, supaya majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah
Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"
kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terhadap Aditya di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dalam keterangannya, Jaksa KPK menyebut aksi Aditya sangat bertolak
belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, sebagai wakil rakyat Aditya dianggap tidak memberi contoh yang baik
bagi masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga
mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.
"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki
tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Diketahui, Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap mantan Ketua Pengadilan
Tinggi Manado Sudiwardono sebesar SGD120 ribu dengan tujuan memengaruhi putusan
hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. Suap yang
diberikan Aditya berkaitan putusan perkara Marlina yang juga mantan Bupati
Bolaang Mongondow. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Manado telah menjatuhkan
hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Marlina atas kasus korupsi TPAPD
Bolaang. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.
***Fikri Darmawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !