Headlines News :
Home » » Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tak Terima, Kini Giliran PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Written By Infobreakingnews on Minggu, 20 Mei 2018 | 13.41

Ketua Umum PSI Grace Natalie

Jakarta, Infobreakingnews - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan serta seorang anggotanya Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik terkait kasus polling PSI tentang cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang sebelumnya telah diadukan ke Kepolisian.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dalam keduanya mendesak pihak Kepolisian menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka di hadapan para awak media.
Hal ini kemudian dinilai tak pantas dan telah melampaui batas kewenangan oleh pihak PSI. Ketua Umum PSI Grace Natalie juga menyebut kedua pejabat Bawaslu tersebut sudah bertindak secara diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi mendiamkan partai politik lain yang juga menampilkan logo dan nomor urut parpol 
“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” ungkap Grace dalam keterangan pers, Minggu (20/5/2018).
Menurutnya, materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI. Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan.
Tentang logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut, katanya, semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
"PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. ***Elsyanti Wirawan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved