Headlines News :
Home » » Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Kamis, 17 Mei 2018 | 14.02



Jakarta, Infobreakingnews - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementeriaan Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub), Antonius Tonny Budiono.
Selain itu, Tonny juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan majelis hakim tersebut diberikan karena Tonny terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai dirjen hubla.
"Mengadili, ‎menyatakan, Antonius Tonny Budiono secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan terhadap Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Hakim menyatakan Antonius Tonny terbukti bersalah telah menerima uang suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan demi memuluskan sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, di antaranya pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengan, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Tonny juga menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar karena ‎telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Selain suap, Tonny juga terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar dari sejumlah kontraktor rekanan Kemhub.
Atas perbuatannya, Tonny terbukti melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari ‎tuntutan yang tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Seusai mendengar amar putusan ini, Tonny menyatakan menerima hukuman lima 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim sedangkan JPU KPK belum bisa bersikap atas putusan tersebut. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved