Headlines News :
Home » » Zumi Semakin Terpuruk Karena 5 Anggota DPRD Jambi Akui Terima Uang Ketok Palu APBD

Zumi Semakin Terpuruk Karena 5 Anggota DPRD Jambi Akui Terima Uang Ketok Palu APBD

Written By Infobreakingnews on Kamis, 03 Mei 2018 | 10.10

Jambi. Info Breaking News - Lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi mengaku menerima uang hingga ratusan juta ketika memberi kesaksian pada sidang kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (2/5).
Anggota DPRD Jambi yang mengaku menerima uang suap tersebut, Popriyanto, Ismet Kahar, M Juber, Nurhayati, dan Yanti Maria. Jumlah uang yang diterima para anggota dewan tersebut bervariasi antara Rp 99 juta hingga Rp 190 juta. Namun para anggota dewan tersebut sudah mengembalikan uang suap yang mereka terima melalui fraksi masing-masing.
Sedangkan dua anggota DPRD Jambi lainnya yang juga diajukan menjadi saksi, Sutardi Nurzain dan Gusrizal membantah menerima uang suap pengesahan APBD Jambi tersebut. Kedua anggota dewan itu memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Ismet Kahar, anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar pada sidang yang berlangsung maraton sejak Rabu siang hingga malam tersebut mengatakan, dirinya hanya menerima uang suap pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 99 juta. Uang itu dijemput dari rumah anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar lainnya, M Juber.
“Saya jemput langsung uang tersebut dari rumah M Juber. Seharusnya jumlah uang yang saya terima Rp 100 juta, tetapi dikurangi Rp 1 juta. Setelah saya mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang suap pengesahan APBD Jambi, saya langsung mengembalikan uang yang saya terima kepada M Juber,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Popriyanto. Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, Badrun Zaini, Popriyanto mengaku menerima uang suap pengesahan atau ketok palu APBD Jambi dari rekannya M Juber sebesar Rp 88 juta.
Semestinya uang yang diterima Popriyanto sebesar Rp 100 juta, tetapi sebagian dipotong untuk kurir. Uang suap tersebut juga sudah dikembalikan setelah OTT KPK terhadap tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pengakuan yang sama juga diungkapkan anggota DPRD Jambi, M Juber, Nurhayati, dan Yanti Maria.
Sementara itu anggota DPRD Jambi, Sutardi Nurzain dan Gusrizal sempat memberi keterangan yang berbelit-belit di persidangan dan mengatakan tidak menerima uang ketok palu atau uang suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Melihat sikap kedua anggota DPRD Jambi tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi, Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arin Kurniasari sempat beberapa kali memberikan teguran.
“Ingat ya, keterangan saudara saya catat. Kalau nanti ada bukti anda menerima uang suap, keterangan saudara ini bisa memberatkan saudara sendiri,” kata Arin Kurnia Sari kepada Sutardi Nurzain yang membantah menerima suap.
Banding
Sementara itu tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi 3,5 tahun hingga 4 tahun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Ketiga terdakwa, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi dan mantan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifuddin.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Sri Hayani menjelaskan, pihaknya melakukan upaya banding karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Padahal ketiga terdakwa bukan pengambil kebijakan utama dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dikatakan, tuntutan jaksa terhadap Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin hanya 2,6 tahun. Namun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Erwan Malik serta vonis 3,5 tahun penjara untuk Arfan dan Saifuddin.
"Jadi kami memilih banding. Upaya hukum banding ini kami harapkan bisa meringankan hukuman klien kami karena mereka bukan pengambil kebijakan utama kasus suap pengesahan APBD Jambi,” katanya.*** Eva Tampubolon.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved