Headlines News :
Home » » Cegah Penyebaran Tabloid Hoaks, Bawaslu Kerjasama dengan Kantor Pos

Cegah Penyebaran Tabloid Hoaks, Bawaslu Kerjasama dengan Kantor Pos

Written By Info Breaking News on Senin, 28 Januari 2019 | 15.47

Tabloid Indonesia Barokah ditemukan di salah satu kantor pos di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah
Jakarta, Info Breaking News – Wakil Ketua Tim Kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Moeldoko, mengaku setuju jika Tabloid Indonesia Barokah ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Tabloid yang diduga berisi informasi menyesatkan atau hoaks tersebut dinilai merusak kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Moeldoko menyebut di tahun politik seperti sekarang ini, cara-cara berpolitik yang menimbulkan percikan dan gesekan horizontal seharusnya dihindari.

"Itu perlu didalami. Kita enggak senang lah kehidupan demokrasi diwarnai upaya-upaya seperti itu yang justru merusak demokrasi," tegasnya saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun segera mengambil langkah preventif terkait dengan penyebaran Tabloid Indonesia Barokah yang meresahkan masyarakat serta dianggap berpotensi mengganggu proses pemilu.

Bawaslu mengaku pihaknya telah berkunjung ke kantor pos untuk mencegah pengiriman tabloid tersebut.

"Bawaslu meminta supaya dilakukan proses pencegahan, adalah mengunjungi kantor pos, apabila ada tabloid yang belum dikirim untuk tidak dikirim," ungkap seorang anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Jika ada tabloid yang belum dikirimkan, lanjutnya, akan dibawa ke kantor Bawaslu.
Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi berita bohong atau hoaks.

Kubu Prabowo-Sandiaga pun juga diberitakan telah melayangkan laporan terakit Tabloid Indonesia Barokah kepada pihak kepolisian karena dinilai memuat pemberitaan yang tendensiun terhadap Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkannya.

Namun, setelah dikaji, Bawaslu menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam tabloid Indonesia Barokah.

"Tidak memenuhi unsur kampanye. Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya, tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," kata Fritz saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019) lalu. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved