Jakarta, Info Breaking News –
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardina atau yang dikenal
dengan Karen Agustiawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi saat PT
Pertamina melakukan investasi di Blok Baster
Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009 silam.
Karen yang
dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina
diduga telah merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
"Memutuskan
investasi participating interest di blok BMG
Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui
PI blok BMG tanpa adanya due
dilligent," ucap jaksa Tumpal M Pakpahan saat membacakan surat
dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Tak hanya mengabaikan prosedur investasi, Karen juga disebut tidak melakukan analisis risiko yang
kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa persetujuan dari komisaris dan
bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Berdasarkan anggaran
rencana kerja PT Pertamina tahun 2009 menganggarkan Rp 1,77 miliar untuk
akuisisi Blok Migas. Untuk pelaksanaan akuisisi PT Pertamina kemudian membentuk
tim dengan Karen sebagai ketua.
Namun tanpa ada analisis
dan penelitian terhadap blok yang akan diinvestasikan, Karen beserta Direktur
Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan memerintahkan meneruskan penawaran yang
diterima Pertamina dari ROC Ltd ke Bayu Kristanto selaku manager merger dan
akuisisi PT Pertamina.
Setelah itu, Bayu segera
membentuk tim internal dan eksternal meski tidak ada dasar hukumnya. Selanjutnya
tim bentukan Bayu tersebut membuat hasil kajian dari penawaran ROC Ltd, yang
dimana dari hasil kajian tersebut Karen Agustiawan menggelar rapat pada 17
April 2009 yang memutuskan PT Pertamina menyetujui akuisisi Blok BMG.
Perbuatan Karen pun terungkap usai
Komisaris PT Pertamina Humayun Boscha menghubungi Umar Said, anggota komisaris,
dan menyampaikan akuisisi tersebut tidak tepat dan mengusulkan tidak merekomendasikan
tindakan tersebut.
Setelah ditelusuri, Blok
BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd
rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Akhirnya, pada 5 November 2010, Blok BMG resmi
ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan produk di blok BMG
Australia tidak optimal serta tidak akan menambah cadangan minyak sehingga PT
Pertamina tidak akan diuntungkan dari investasi dalam bentuk akuisisi.
Atas
perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !