Lyra Virna nan seksi |
Bekasi, Info Breaking News - Artis berwajah cantik dan bertubuh seksi Lyra Virna terbebas dari tuntutan 1 bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik.
Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini SH, M.Hum, menyatakan perbuatan yang dilakukan Lyra Virna memang memenuhi unsur dakwaan. Akan tetapi, majelis menilai Lyra Virna memiliki alasan kuat atas tindakannya, sehingga tidak dapat dikategorikan tindak pidana.
Alasan yang dimaksud hakim adalah status Lyra Virna sebagai calon jamaah dari perusahaan travel haji ADA Tour milik Lasty Annisa, selaku pelapor. Saat membuat postingan di Instagram, Lyra Virna dalam posisi menagih uangnya yang berada di tangan Lasty.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !