Ketua MA, Prof. DR. Hatta Ali, didampingi Hakim Agung Yang juga kini dipercaya menjadi Jubir MA, DR.Andi Samsan Nganro SH MH, Kamis (24/1/2019) |
" Sebaiknya pihak KY jangan masuk kedalam domainnya MA soal calon kouta Hakim Agung, karena bagaimanapun pihak MA lah yang lebih mengetahui berapa banyak calon Hakim Agung yang dibutuhkan, bukan pihak KY, jadi jangan sok tau lah." kata Hatta Ali kepada Info Breaking News, Kamis (24/1/2019}, sesaat usai acara pelantikan 29 Ketua Pengadilan Tingkat Pembanding, di Lantai 14 Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut Hatta Ali menegaskan bahwa MA tetap membutuhkan Hakim Agung dari non karier, asalkan memiliki keahlian khusus, dan keahlian itu harus dibutuhkan oleh MA, agar bisa segera menyelasikan perkara yang selama ini telah menumpuk di MA
Sementara ditempat yang sama, Hakim Tinggi PT. Bangka Belitung, DR. Binsar Gultom, SH, SE, MH secara tegas menyebutkan, sesungguhnya pihak MA itu selain membutuhkan Hakim Agung dari karier, juga membutuhkan dari jalur non karier, asalkan keahliannya dibutuhkan MA, seperti sekarang MA membutuhkan non karier dari pajak
untuk Kamar TUN.
"Bahwa dengan dikirimkan KY 4 orang Calon Hakim Agung (CHA), sebagaimana dibutuhkan MA kepada DPR pada 10 Jan 2019 lalu, membuktikan bahwa KY sebelumnya telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dalam obyek perkara penggugat yang kini sedang disidangkan di PTUN Jakarta." kata Binsar Gultom kepada Info Breaking News, Kamis (24/1/2019), pada acara pelantikan 29 Ketua Pengadilan Tingkat Pembanding di lantai 14 Mahkamah Agung RI.
Dalam perkara yang saat ini masih digelar di PTUN Jakarta, Hakim Binsar Gultom sendiri mempercayakan kepada kuasa hukumnya advokat senior DR.Irman Putrasidin,SH MH.
Tidak lolosnya calon hakim dari jalur non karier tersebut, semakin menunjukkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh KY tidak memperhatikan kebutuhan riil terhadap calon hakim agung yang telah diajukan oleh MA kepada KY sebelumnya.
Karenya semakin nyata pelanggaran hukum yang dilakukan KY dalam proses seleksi calon hakim agung tersebut. Bahkan mestinya KY harus mengirimkan CHA sesuai kebutuhan MA 8 org ke DPR, yakni 7 hakim karier untuk mengisi kamar perdata, pidana, agama, militer dan 1 orang non karier (pajak) untuk Kamar TUN.
"Soal ada eliminasi kuota tersebut, biarlah pihak Komisi III DPR RI yang berwenang untuk hal itu, bukan KY. Disini telah terjadi pemborosan uang negara." pungkas hakim yang ikut mengadili kasus paling heboh racun sianida dengan terpidana Jessica Kumolo Wongso itu.
*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !