Headlines News :
Home » » Kapolri Perintahkan Tangkap Preman dan Debt Collector Yang Membuat Resah Masyarakat

Kapolri Perintahkan Tangkap Preman dan Debt Collector Yang Membuat Resah Masyarakat

Written By Info Breaking News on Kamis, 24 Januari 2019 | 07.06

Jakarta, Info Breaking News - Dinilai sudah sangat merasahkan cara cara kekerasan dan intimidasi para Debt Collector, Kapolri Tito Karnavian, Perintahkan tangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror ditengah masyarakat.
Polri akan menangkap preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat. Adanya teror dari Debt Collector yang selalun beraksi di jalanan dan mengambil unit motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apa pun, dan itu tidak bisa dibenarkan.
”Apa pun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib ditindaklanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/1) di Jakarta.
Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector, katanya.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012, tentang semua perbankan.
Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit, bebas dari penarikan Debt Collector.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved