Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara penipuan mobil Ferari California yang digelar dipengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang dilakukan Oleh Terdakwa AKK alias AW bin GRK. Terdakwa dituding melanggar pasal 372 KUHP, dan pasal 378 KUHP.oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isfardi SH. Yang diwakili oleh jaksa dari Kejaksaan Timur Teguh SH.
Didalam surat dakwaannya JPU membeberkan awalnya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdàkwa dengan saksi pelapor David Febianaris, terkait tran saksi jual-beli satu unit mobil Fereri Califonia seharga Rp. 2,7M.
Saksi pelapor David menyerahkan sejumlang uang melalui Adriyadi karyawan terdakwa sebesar Rp. 500 juta, dimana penyerahan uang dilakukan di Mall Cijantung Jakarta Timur tanģgal 27 pebruari 2018. Atas suruhan terdakwa.penyerahan uang kemudian dilakukan dihotel Rancamaya Bogor sebesar 1M. dan $130.000. senilai 1.6 M didaerah sunter dikantor terdakwa.
Tiga minggu kemudian saksi menghubungi terdakwa dan tidak ada kabar.saksi pelapor mendapat kabar kalau uang yang diserahkan keterdakwa dipergunakan untuk melunasi utang pribadi terdakwa.
Hal ini mengakibatkan kerugian materil dari saksi pelapor sebesar Rp. 2.7 M.
JPU menghadirkan 3 0rang saksi yang merupakan karyawan terdakwa. Adriyadi. Jacob dan Melly.
Menurut kesaksian dari ketiga saksi yang tidak tahu menahu soal pembelian mobil Ferari California antara terdakwa dan saksi pelapor. Namun belakangan barulah mengerti setelah kantor porak poranda oleh suruhan yang diduga dilakukan suruhan dari saksi pelapor
Hakim ketua Majelis Posma Nainģgolan SH didampingi Asban Panjaitan SH. Meminta JPU untuk menghadirkan saksi Pelapor.
" Berani Melapor, harus berani jadi saksi. Bila perlu panggil melalui kepolisian " kata hakim ketua.sidang, sebelum mengetukkan palunya menunda hingga pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor.*** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !