Depok, Info Breaking News –
Meski sebelumnya sempat diminta untuk menunda penahanan terhadap Buni Yani, Kejaksaan
Negeri Depok menegaskan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana
kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
tersebut besok tanggal 1 Februari 2019.
“Sesuai
prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri
Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).
Meski
begitu, Sufari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni
Yani. Ia menyebut, pada Jumat lalu kejaksaan telah menerima salinan berkas
putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah
terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya
berarti selanjutnya pengeksekusian," jelasnya.
Lebih
lanjut Sufari juga enggan membeberkan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di
mana Buni Yani akan ditahan.
"Cukup
begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.
Surat
pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari pada
Selasa kemarin. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi
panggilan pada Jumat besok pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.
Buni Yani
melalui sang kuasa hukum, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur dan meminta penahanannya
ditunda.
"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata
Aldwin saat konferensi pers di Jalan Haji Saabun, Jatipadang, Jakarta Selatan,
Rabu malam.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh
vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding,
pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA
menolak permohonan kasasi Buni Yani. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !