Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil IV Ketua Bidang
Mobilisasi Sumber Daya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Russy.
Juru bicara KPK Febri
Diansyah menyebut Russy dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap
penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal
KONI Ending Fuad Hamidy - red)," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Senin
(28/1/2019).
Selain
Russy, KPK juga menjadwalkan panggilan untuk pegawai KONI Atam yang memiliki
tugas sebagai supir dari tersangka Hamidy dan pegawai Nur Syahid. Keduanya juga
diperiksa untuk tersangka Hamidy.
Meski
begitu, Febri mengakui peran para saksi tersebut belum diketahui secara pasti.
Namun kuat dugaan mereka akan dimintai keterangan soal penyaluran bantuan dari
pemerintah melalui Kemenpora.
Sebelumnya,
KPK telah memeriksa Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga
Imam Nahrawi. Dia dicecar penyidik soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di
Kemenpora.
"Apa
jabatan, tugas dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan
Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga
diklarifikasi," jelas Febri.
Dalam kasus
ini, KPK sudah menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sebagai
tersangka. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya setelah operasi tangkap
tangan (OTT), Selasa, 18 Desember 2018 lalu.
Tersangka
lain adalah Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, pejabat
pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko
Triyanto. Adi dan Eko diduga menerima suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony.
Ending dan
Johnny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Sementara
itu, Mulyana, Adhi, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1)
ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !