Headlines News :
Home » » Sangat Mencolok Diistimewakan, Terdakwa Fariz RM Tampak Bebas Diluar Ruang Tahanan.

Sangat Mencolok Diistimewakan, Terdakwa Fariz RM Tampak Bebas Diluar Ruang Tahanan.

Written By Info Breaking News on Kamis, 24 Januari 2019 | 18.54

Terdakwa Fariz RM Tampak Diistimewakan
Jakarta, Info Breaking News - Pemanadangan yang cukup mencolok saat terdakwa Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal sebagai musisi Fariz RM, terlihat sedang berkomunikasi sesama tahanan. Padahal status hukum Fariz RM sendiri adalah sebagai sendiri adalah seorang tahanan yang terkait kasus narkoba.

Dari pemantauan wartawan terllihat terdakwa sedang ngobrol dengan salah satu tahanan yang berada didalam ruang teruji besi. Tindakan tersebut membuat sesama tahanan bertanya sepertinya kalau tahanan artis sangat diistimewakan, yang lain bersesak-sesak didalam teruji besi rumah tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan terdakwa Fariz berbeda dengan tahanan yang lain, yang terlihat bebas tidak berada didalam ruang tahanan serta berjalan kesana kemari sangat mencolok membuat kecemburuan sosial bagi sesama terdakwa yang menunggu giliran disidang.

Terdakwa yang ditangkap oleh aparat kepolisian di jalan Piguin II blok CB No.15 Rt008/008 Kelurahan Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren  Tangerang Selatan (Tangsel) 24 Agustus 2018 pukul 9.45 Wib.karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki menjimpan narkotika golongan satu. 

Perbuatan terdakwa berawal saksi Anton Hamidi bahwa Anton Hamidi telah menjual barang haram narkoba kepada terdakwa Fariz RM sebanyak 1 gram dengan informasi itu petugas mendatangi kediaman terdakwa, namun pada saat itu terdakwa belum pulang. 

Pukul 9.45 Wib terdakwa datang kerumahnya dan pada saat itu juga terdakwa ditangkap kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening berisikan norkatika golongan I dengan berat bruto 0,9 gram dengan harga Rp 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupuah) pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 di Mall Gandaria City Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 

Dalam persidangan Kamis (24/1) dihadapan majelis hakim yang diketuai Indri SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton SH, bahwa barang bukti narkoba yang dibeli itu oleh terdakwa dikomsumsi di Rumahnya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. *** philipus.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved