Jakarta, Info Breaking News –
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto menegaskan
pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi terhadap sekretaris daerah
(sekda) yang belum melaksanakan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.
“Kalau tidak diberhentikan, kami kasih sanksi nanti,” kata
Sigit, Selasa (29/1/2019).
Sanksi yang diberikan, menurutnya, akan dilakukan secara
bertingkat. Namun, ia tidak merinci secara persis sanksi apa yang dimaksud.
“Mungkin pertama diperingatkan secara tertulis dulu,” tuturnya.
Lebih lanjut Sigit menyebut Kemendagri, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan), dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN), rencananya akan berkoordinasi membahas masalah ini.
“Nanti
kita target, kita cek masalahnya. Nanti kami ke Kempan, BKN, dan koordinasi dengan
pemda (pemerintah daerah). Kalau sekda tidak mau (proses pemecatan) kita bisa
suruh buat berita acara. Nanti kita kasih tindakan agar tidak berlama-lama,” kata
dia.
Sementara
itu, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya
akan mengejar PNS yang belum dipecat.
“Kita akan kejar dan secepatnya,” kata Tjahjo.
Ia
menilai PNS daerah yang telah diputus bersalah karena korupsi memang sepatutnya
dipecat. Hal ini sebagaimana koordinasi Kemdagri dengan KPK, dan pemda.
Pemecatan semestinya rampung pada Desember 2018.
“Baru 70%, mengejar yang 30% . Alasannya (lamanya proses)
kan administrasi, tapi kan daerah bukan kami, ke BKN,” tuturnya.
Berdasarkan
data BKN, terdapat 2.357 PNS terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Hingga 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang sudah diberhentikan tetap dan
ditetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK PTDH) oleh
masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sebanyak 42 orang berasal dari
instansi pusat, 351 lainnya daerah.
Di
luar 2.367, sampai 14 Januari 2019, ada 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH
karena kasus tipikor. Dari 498 PNS itu, 57 berasal dari instansi pusat dan 441
daerah. Total keseluruhan, terdapat 891 PNS kasus tipikor yang sudah ditetapkan
SK PTDH-nya. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !