Jakarta, Info Breaking News - Dua nama besar kini sedang bertarung habis habisan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa pada KPK yang dengan syahwat besarnya ingin menamatkan hidup lawannya, dan pengacara senior berkaliber Lucas yang sudah dikawal tim penasehat hukumnya para advocat muda handal yang menguasai hukum beracara.
Tiga Bulan sudah sidang pengacara Licas berjalan dipimpin oleh hakim tipikor paling senior Frangky Tambuun SH, dimana pihak JPU sudah menghadirkan 17 orang saksi dan ditambah seorang ahli akustik digital. Sementara dari pihak pengacara Lucas pun tidak tanggung tanggung telah menurunkan ahli digital foresik ternama Ruby Alamsyah, pakar hukum pidana Prof,Dr.Said Karim SH MH, dan Prof. Dr. Mudzakir SH MH yang selain dikenal sebagai pakar hukum pidana, akademisi, dimana Mudzakir juga merupakan salah satu yang ikut membidani lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi KPK.
Dari hasil investigasi yang didapatkan selama persidangan yang selalu menjadi magnet bagi para jurnalis,praktisi hukum serta banyak kalangan yang selalu memenuhi ruangan sidang, hampir semua tuduhan jaksa yang menyebutkan Lucas merintangi atau melakukan perintangan terhadap Eddy Sindoro itu telah terpatahkan secara elegan.
Berikut sejumlah fakta hukum yang akan dijadikan majelis hakim untuk membebas Lucas dari semua tuduhan JPU ;
1. Eddy Sindoro sendiri langsung mengatakan secara tegas dalam kesaksiannya bahwa Lucas sama sekali bukanlah lawyernya. Dan dalam kasus kepulangannya ke Indonesia itu dimana dirinya langsung hanya transit di Bandara Soekarno Hatta langsung terbang keluar negeri, sama sekali tidak ada urusannya dengan Lucas.
2, Betul bahwa posisi Eddy Sindoro saat terbang itu sebagai tersangka KPK, tetapi tak terbantahkan kalau Eddy Sindoro tak pernah dicekal apalagi dinyatakan sebagai DPO, Sehingga secara hukum seorang Eddy Sindoro dapat bepergian kemana saja.
3. Pihak KPK tidak memiliki dua alat bukti yang kuat sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Hal ini terlihat betapa cerobohnya KPK menjadikan suara rekaman yang hasil sadapan itu ternyata tidak valid, sebagaimana yang diungkap para ahli dipersidangan.
4. Keterangan saksi Dina Soraya yang dijadikan JPU itupun ternyata sangat bertentangan dengan keterangan Dina Soraya pada berkas perkara eddy Sindoro, dimana Dina menyebutkan secara tegas bahwa Jimmy lah sipemilik akun dan email pada perangkat Iphone yang dijadikan sebagai alat bukti itu. Keterangan Dina inipun sangat kuat didukung secara bersesuaian oleh tiga saksi lainnya dibawah kekuatan sumpah.
5. Kasus pengacara Lucas bukanlah OTT, sehingga minimal dibutuhkan 3 hari lamanya surat pemberitahuan sebagai tersangka, barulah semestinya dapat ditahan oleh surat penetapan yang legal. Tapi nyatanya Lucas ditangkap setelah 5 menit dirinya selesai diperiksa sebagai saksi, dan saat akan pulang menuruni tangga gedung KPK itulah, secara mendadak Lucas ditahan dan serta merta dijebloskan kesel tahanan tanpa presedur hukum sebagaimana mestinya.
6.Kasus ini tak bisa disebutkan sebagai merintangi, karena nyatanya Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke KPK hingga kini bisa berlanjut kepersidangan.
7. Sangat fatal ketika KPK memblokir rekening Lucas, yang mana uang itu sama sekali tidak ada urusannya dengan korupsi. Uang itu adalah murni hasil kerja keras Lucas yang sudah berkiprah sebagai lawyer dan pengusaha selama hampir 25 tahun. Apalagi akibat dari pemblokiran uang direkening itu telah menghambat nasib para pegawai Lucas yang jumlahnya lebih dari seribu orang bekerja pada Lucas.
8. Bahwa metode keilmuan yang dihanut oleh ahli KPK itu telah secara tegas dinyatakan dimuka persidangan, sudah sangat jadul dan telah ditinggalkan sejak lama, karena tidak cukup hanya tiga kata untuk menganalisa kecocokan suara identik seseorang, tapi haruslah minimal 20 kata banyaknya. Itu kata ahli forensik digital, dimana kata forensik lebih identik dengan acuan hukum. Sementara metode akustik digital hanyalah dikenal dalam dunia musik dan dapur rekaman studio untuk menghasilkan kejernihan suara streo amplyfair.
Hakim Syarifuddin yang pernah bertugas di PN Jakarta Pusat, yang juga merupakan satu dari segelintir orang yang ammpu mengalahkan KPK di Mahlamah Agung RI mengatakan kepada banyak rekan media, bahwa KPK akan semakin dicintai para pencari keadilan bilamana juga berani menuntut bebas seseorang karena sangat diragukan terhadap tuduhan itu.
"Isi gedung KPK itu bukanlah para manusia suci yang tak luput dari dosa dan rasa khiliaf. Jangan mentang mentang dilihat hebat, sehingga menjadi malu jika menuntut bebas seorang yang ternyata dipersidangan sama sekali tidak ada bukti yang memberatkan. Bahkan justru publik akan salut dan angkat tangan kepada KPK jika berani menuntut bebas Lucas, yang oleh banyak media dalam dan luar negeri sedang memperbincangkan lemahnya tuduhan JPU itu kepada Lucas. Bahwa sangat berbeda kasusnya pengacara Frederich Yunadi yang bikin bakpao palsu terhadap Setnov, dibandingkan Lucas yang telah dinyatakan sendiri oleh Eddy Sindoro itu bahwa Lucas tidak terlibat apapun dalam kepergian berobat keluar negeri itu" kata Syarifuddin dengan gaya maniak merokok kerasnya itu saat berbincang dengan kalangan media. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !