Hamdan Zoelva |
Jakarta, Info Breaking News - Trenyu melihat semua terdakwa kasus tipikor KPK yang diputus bersalah oleh kalangan hakim dimeja hijau, membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelfa menilai hakim di Indonesia yang menyidangkan pengadilan perkara korupsi cenderung tak netral dalam memutuskan suatu kasus.
Alasan itu terlihat dari tidak adanya tersangka yang lolos bila sudah tersangkut masalah dengan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga para hakim tertekan ketika membuat keputusan dalam suatu perkara.
"Saya khawatir hakim memutuskan tidak bebas. Saya khawatir betul, sehingga apa yang dituntut KPK itu diputus pengadilan," kata Hamdan kepada Info Breaking News, Rabu (13/2) di Jakarta.
Selain tekanan dari jaksa, lanjut dia, persepsi publik yang sangat mendewakan lembaga pimpinan Agus Rahardjo CS itu membuat hakim seolah-olah takut menunjukkan sikap kenetralitasannya. Apakah memang para hakim semua sudah tersandera dengan bayang ketakutannya dimasa lalu, atau memang karena semua tangkapan KPK sangat dasyat luarbiasa memiliki bukti kuat.
"Kalau yang dibebaskan malah disoraki oleh orang dan dimusuhi. Padahal hakim ini punya indepedensi, punya kebebasan. Ya kalau bebas ya bebas," tuturnya.
Secara tidak langsung menyingkirkan kesempatan atau hak terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, hakim dalam hal ini harus memutuskan sebuah perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
"Tapi lembaga penghukum yang selalu setuju dengan jaksa KPK. Seharusnya tidak bisa begitu. Tapi seluruh perkara pidana korupsi yang diajukan KPK tidak ada yang bebas. Mengapa bisa seperti ini," ujarnya.
Pengacara Senior Lucas Yang Tertekan Batin |
Padahal semua orang sadar betul bahwa tak ada satu mahluk yang sempurna, pasti ada salah dan khilafnya. Tapi tampaknya lembaga KPK ini semua diisi oleh manusia jelmaan paling sempurna sehingga semua yang dituduh korupsi pasti benar benar melakukan kejahatan korupsi. Pertanyaan besardibenak kita, apakah tidak ada satupun dari 38 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut yang kini sedang menjalani sidang, akan diputus bebas oleh hakim karena tuduhan KPK itu tidak kuat ?
Parahnya lagi jika menelisik kasus perkara yang dituduhkan oleh KPK kepada pengacara senior Lucas yang kini semua saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak ada yang menerangkan keterlibatan Lucas terkait lolosnya Eddy Sindoro keluar negeri itu, bahkan Eddy Sindoro sendiri sudah memberikan ketarangan dibawah sumpah, kalau pengacara Lukas yang kini dipaksa didudukan dikursi pesakitan itu, bukanlah pengacaranya dan sama sekali tidak ada urusannya dengan Lucas.
Mustinya Jaksa harus berani menuntut bebas pengacara Lucas, agar publik juga tau betapa KPK juga memiliki banyak kesilapan dan rasa salah, sehingga menjadi lembaga yang benar benar sejati dicintai rakyat. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !