Jakarta, Info Breaking News – Sangat miris justru masih ada dtengah ibukota Jakarta yang merupakan pusat segala intuisi hukum, tapi masih ada pengusaha tempat hiburan yang berani menjadikan tempat bisnis huburan malamnya sebagi marka madat narkoba dengan jam operasional yang over lap.
Hal inilah yang membuat Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (GANAR), Muara Karta menyebut pemilik dan pengelola Diskotek Pujasera (PS) di Mangga Besar, Jakarta Barat, secara terang-terangan berani menantang Kapolri dan Gubernur DKI.
"Ada dua fakta pendukung yang membuatnya bisa menyatakan hal tersebut. Pertama, peredaran narkoba jenis ekstasi di Diskotek Pujasera berlangsung secara bebas dan terbuka."ungkap Muara Karta kepada sejumlah media, Senin (11/2/2019) malam di Jakarta.
Sama sekali tak ada ketakutan dari pihak manajemen diskotek terhadap ancaman penggerebekan oleh pihak kepolisian.
Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Tempat Hiburan jelas mengatur sanksi tentang narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi.
“Kalau mau dites urine seluruh pengunjung Diskotek Pujasera, mungkin 95% positif memakai narkoba. Anggap lah satu pengunjung minum satu butir ekstasi. Jika ada 100 pengunjung, berarti ada transaksi 100 butir ekstasi setiap harinya di sana,” jelas Muara Karta.
Menurut Muara Karta, praktik peredaran narkoba yang sengaja dibebaskan manajemen Diskotek Pujasera itu bisa diartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap pernyataan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
Pasalnya, terus Muara Karta, sudah berulang kali Kapolri menegaskan pihaknya tak mengenal istilah kompromi dengan pelaku pengedar narkoba.
Bahkan Kapolri juga sudah berjanji akan memecat anggota Polri yang terbukti terlibat dan membekingi peredaran narkoba.
“Kapolri tak bosan-bosan mengintruksikan seluruh jajarannya memberantas peredaran narkoba tanpa kenal lelah dan tak berkompromi dengan tersangka narkoba. Artinya, apa yang terjadi di Diskotek Pujasera sama saja dengan menantang keberanian Kapolri. Apa Kapolri berani menindak tegas Pujasera?” paparnya dengan nada ragu.
Kemudian untuk fakta kedua, Muara Karta juga menyebut jam operasional Diskotek Pujasera terbilang long time.
Jika mengikuti aturan yang dibuat Pemprov DKI, sambungnya, diskotek cuma diizinkan buka hingga pukul 02.00 WIB pada hari kerja dan pukul 03.00 WIB pada hari libur.
“Tapi kenyataannya Diskotek Pujasera bisa buka dengan aman sampai pukul 10.00 WIB setiap hari,” tukasnya.
BACA JUGA:
Selain membahas Diskotek Pujasera, Muara Karta juga mengungkapkan kekecewaannya atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat terhadap bandar narkoba yang juga pernah menjadi pengelola Diskotek Pujasera, Lian Kwie alias Awi.
“Fakta tersebut juga sebenarnya tak bisa didiamkan. Polisi begitu gencar memberantas peredaran narkoba, tapi hukumannya seperti itu. Mau jadi apa hukum ini,” semburnya.
Terhadap putusan tersebut, GANAR berharap Komisi Yudisial punya keberanian untuka turun tangan menyelidiki hakim yang menangani kasus bandar narkoba tersebut.
Demikian pula dengan Kejaksaan Agung yang harus punya nyali untuk memeriksa jaksa penuntut umum yang juga menangani perkara tersebut.
“Saya sangat yakin, jika tak ada dugaan permainan uang, tak mungkin vonis yang dijatuhkan cuma 8 bulan penjara untuk terdakwa dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi,” kata Muara Karta.
“Tapi yah itu tadi, mungkin ada dugaan permainan uang di belakang jadinya siapa pun yang teriak keberatan, ujung-ujungnya tetap tak digubris.”
“Kecuali, mungkin, kalau yang turun tangan adalah Pak Tito dan Gubernur DKI Anies Baswedan, pasti tempat hiburan malam di kompelks Pujasera Tamansari Jakarta Barat ini akan dibasmi habis, sayangnya banyak oknum yang sengaja menyembunyikan hal itu kepada atasannya." pungkas Muara Karta dengan nada geram. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !