|
Saksi Pelapor Stanley Gandawijaya |
Jakarta, Info Breaking News - Perempuan berwajah cantik berkulit putih bersih bernama Mar (28 thn) ini semustinya tidak duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Mar sudah tak sanggup lagi melayani nafsu bejad saksi pelapor Stanley Gandawijaya (48 thn) yang melaporkan Mar kekasihnya mencuri Emas 3 kilogram yang mereka berdua menyimpan Emas sebanyak 26 Kilogram di deposit box Panin Bank Jakarta.
Mar yang semula merupakan karyawan sebuah Properti bertemu Stanley ketika sedang mengambil satu unit rumah mewah. Rupanya Stanley yang sudah memiliki isteri dan 3 orang anak itu sangat terpikat dengan wajah cantik Mar, sehingga menawarkan agar Mar keluar dari perusahaan properti itu dan menjanjikan Mar akan pekerjaan di PT perusahaan milik Stanley, dimana PT. Indonesia Online adalah merupakan satu dari 3 buah PT milik Satnley.
Ternyata Mar yang berkulit putih dan berkaca mata itu, tidak pernah dijadikan pegawai oleh Stanley, tetapi justru dikerjai sebagai pemuas nafsu birahi, sehingga Mar dipaksa harus menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali selama durasi 2 tahun lebih mereka kumpul.
Mar yang hanya dijanjikan angin surga akan dinikahi sercara resmi pemberkatan di Gereja itupun hanyalah tipuan belaka Stanley, sehingga Mar merasa kapok dan merasa berdosa telah dipaksa menggugurkan kandunagn hasil benih Stanley yang hanya ingin dipuasin diranjang saja, tapi tak pernah berniat menikahi Mar.
Tidak sampai disitu penderitaan Mar, perempuan bergelar Sarjana inipun oleh tangan Stanley memasukkan sesuatu benda yang katanya sebagai obat perangsang, tetapi justru malah membuat rahim Mar acap kali bloodyng alias pendarahan yang mengakibatkan Mar menghidap sakit Kista yang parah.
Hal inilah membuat Mar tak sanggup lagi menunggu janji menikah dari lelaki yang sudah memiliki isteri dan 3 anak dikota Bandung itu, sehingga Mar memutuskan hubungan skandal affair yang membara diatas ranjang itu, sehingga Mar yang sebelumnya sudah dibelikan satu unit rumah mewah dikota Semarang dengan cicilan 10 kali, dimana setiap cicilan sebesar Rp 140 juta, sehingga bernilai Rp 1,4 Miliar, dan sebuah Mobil HRV dan uang bulanan yang terkadang sebesar Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta, serta Mar memiliki emas seberat 3 kilogram yang diberikan Stanley yang tersimpan bersama 26 kilogram Emas batangan di deposit box Panin Bank Jakarta itu.
Akibatnya lelaki perayu gombal yang memang tajir itu menjadi panik karena ditinggal pergi kekasih gelapnya yang bertubuh seksi dan memiliki bentuk bibir sensual itu, lalu mulailah Stanley melaporkan Mar mencuri Emas miliknya kepada Polisi.
"3 kilogram emas itu adalah milik saya yang diberikan dia setelah memberikan saya rumah di Semarang yang mulia. Kalau saya seorang pencuri seperti yang dituduhkan, maka pasti akan saya bawa kabur semua emas yang sebanyak 26 kilogram itu." ungkap Mar dengan pedih membuat anggota majelis hakim DR.Siti Diah menitikkan airmata seakan turut merasakan pahitnya kenyataan sesama nya perempuan ditipu lelaki belang nan tajir.
|
Sicantik Yang Malang Mar Didampingi Advokat Senior Hotma Sitompul SH |
Hebatnya lagi selain Mar, juga saudara kandungnya bernama BS yang juga selama 2 tahun belakangan itu menjadi orang suruhan Stanley, ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Hebatnya dimuka persidangan terungkap jika BS yang sedianya akan menjadi Caleg itu bersama temanya DS, merupakan Dua Caleg yang dibiayai secara illegal oleh Stanley.
"Mustinya kasus yang sengaja diputar balikan faktanya ini, klien saya Mar dan BS mustinya sejak ditingkat penyidikan Polda Metro Jaya itu harusnya tidak mendekam di sel tahanan, tapi justru si pelapor yang sesungguhnya sebagai Penjahat Kelamin itulah yang harus ditahan, apalagi sudah dua kali melakukan pembunuhan anak." kata pengacara kondang Hotma Sitompul yang menjadi Ketua Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa, kepada Info Breaking News, Senin (11/2/2019) malam di PN Jakarta Pusat.
Saksi pelapor Stanley yang berkali kali berbelit dan katauan memberikan kesaksian palsu, secara tegas pula dimintakan Hotma Sitompul kepada majelis hakim yang dipimpin Duta Baskara SH itu , agar dilakukan penahanan karena memberikan sumpah palsu.
"Silahkan saja memberikan secara tertulis permohonannya, nanti kami majelis akan mempertimbangkan permohonan penahanan tersebut." jawab hakim Duta Baskara.
"Baik yang mulia, akan secepatnya kami layangkan permohonan tertulis kami, karena model manusia seperti inilah yang selalu merusak tatanan hukum dan peradilan kita, jangan karena dia banyak uang dan bisa membawa pengawalan Polisi ketika menangkap BS yang memaksanya mencari Mar sampai ke Subang, padahal mustinya dia inilah yang harus diadili karena kejahatannya terhadap perempuan yang beda usianya 20 tahun lebih." kata Hotma yang sempat emosi melihat gaya saksi Stanley yang banyak berkelit dimuka persidangan.
Hotma juga memohon agar majelis hakim menangguhkan penahanan Mar yang hingga kini masih berdarah darah akibat kebejatan saksi pelapor, dan BS saudara kandungnya, sekaligus meminta agar saksi Stanley harus datang lagi dipersidangan pada pekan depan untuk dikonfrontir dengan saksi dari pihak Bank Panin. Apalagi justru secara hukum Mar lah yang memiliki otoritas di Bank Panin karena yang menjadi penanggung jawab dan sekaligus sebagai pemilik deposit box, karena pemegang kunci tambahannya barulah Mar memberikan kunci yang sama kepada kekasih gelapnya bernama Stanley Gandawijaya itu.
"Pokoknya dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan Stanley atas saksi palsu dan pembunuhan dua anak, serta melakukan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan rahim peranakan klien saya menjadi cacat, dan sekaligus juga akan melaporkan pembiayaan dua caleg secara illegal kepada pihak KPK guna pengusutan lebih lanjut." tegas Hotma dihadapan sejumlah wartawan. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !