Headlines News :
Home » » Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Pengacara Lucas

Dua Pakar Hukum Pidana Kandaskan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Pengacara Lucas

Written By Info Breaking News on Kamis, 14 Februari 2019 | 21.30

Saat Prof. DR. Said Karim SH Tampil Sebagai Ahli Perkara Lucas, Kamis (14/2/2019).
Jakarta, Info Breaking News - Boleh jadi Persidangan kasus pengacara Lucas yang sudah berjalan Dua Bulan lebih di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi bumerang bagi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena selain banyaknya dugaan rekayasa barang bukti dan saksi palsu yang selama ini terkesan sengaja disembunyikan, selain sejumlah ahli yang sangat kredibel dibidangnya, telah meruntuhkan dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Lucas yang dituding sebagai merintangi penydikan terhadap Eddy Sindoro, sebagaimana pasal 21 Tipikor yang digunakan JPU menjerat pengacara Lucas duduk dikursi pesakitan.

Untuk itulah Tim Pengacara Lucas tidak tanggung tangung menghadirkan Dua orang ahli yakni, Prof. DR. Said Karim SH dan Prof. DR. Mudzakir SH, dimana keduanya merupakan pakar hukum pidana, yang menyebutkan secara tegas, bahwa yang dimaksud dengan merintangi, menghalangi sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, haruslah dalam bentuk aktivitas secara phisik, dan bukan secara hanya obrolan belaka. Dan perintangan itu akan secara otomatis tidak berlaku secara hukum, jika ternyata kasus tersebut dapat berjalan hingga kepengadilan sebagaimana kini secara nyata bahwa kasus Eddy Sindoro sedang berjalan dipersidangan dengan baik dan lancar.

"Bahwa penyiidik juga dapat dikatakan sebagai merintangi, jika tidak adapat melaksanakan penyidikan dalam suatu perkara secara benar."tegas Said Karim sambil berdiri dan penuh semangat menyampaikan pendapatnya dimuka persidangan yang dipimpin Hakim Frangky Tambuun SH.

Prof. DR. Mudzakir SH Sebagai Ahli Yang Dihadirkan Tim PH Pengacara Lucas
Sementara ahli yang kedua ditampilkan adalah pakar hukum pidana Prof. DR. Mudzakir SH yang secara lugas memberikan pendapatnya yang lebih signifikan membuat decak kagum pengunjung ruang sidang.

"Bahwa penyidik dapat merekam pembicaraan seseorang atau menyadapnya jika sudah keluar penetapan sebagai tersangka. Jika seseorang disadap apalagi sudah sekian tahun lamanya, padahal belum dijadikan sebagai tersangka, maka haruslah dinyatakan tidak sah secara hukum." kata Mudzakir yang dikenal sebagai akademis yang juga ikut membidani Undang-undang KPK, Kamis (14/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara pasa sisi lainnya, salah satu dasar bukti yang paling kuat menurut versi pihak JPU menjerat Lucas, adalah munculnya kesaksian palsu dari Dina Soraya yang sangat bertentangan keterangannya dimuka persidangan perkara Lucas dengan BAP Dina Soraya didalam berkas perkara Eddy Sindoro, Rabu tertanggal 19/9/2018.

Prof. DR. Mudzakir SH Saat Ditemani  Rizky, seorang Lawyer Didikannya.
Didalam BAP tersebut ternyata Dina Soraya menyebutkan secara tegas bahwa Prof.L Kaisar yang dimaksud adalah Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lei. 
Dengan kata lain bahwa yang dimaksud dengan nama Akun Prof L Kaisar adalah Jimmy, yang memiliki email Kaisar555716@gmail.com. Dan Jimmy lah yang meminta Dina Soraya untuk mengambil foto Eddy Sindoro ketika berada dibandara Terminal 3 untuk dikirimkan kepada Jimmy.

"Itu sebabnya mengapa kami menganggap sangat perlu pada kesempatan ini untuk memberikan BAP Dina Soraya yang selama ini terkesan disembunyikan itu, akan kami sampaikan kepada majelis hakim." ungkap Tim Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Kamis 14/2/2019 diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dengan terbantahkannya surat dakwaan JPU dan terungkapnya sejumlah kejanggalan yang fatal dari penyidikan KPK, maka sudah sepatutnya pengacara Lucas yang beberapa tahun belakangan ini menghidap penyakit TBC Tulang yang mematikan, haruslah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, berani memutus Lucas bebas dari segala tuntutan jaksa." kata Syarifuddin SH, mantan hakim PN Jakarta Pusat yang dalam sejarah peradilan mampu mengkandaskan tuntutan KPK ditingkat Mahkamah Agung itu. *** Emil F Simatupang.














Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved