Jakarta, Info Breaking News – Meski permohonannya
untuk menjadi Justice Collaborator (JC) ditolak
oleh jaksa, KPK menyatakan keputusan tersebut tidak berarti KPK mengabaikan
sikap kooperatif dari Eni Saragih selama menjalani proses hukum.
"Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan juga sebagai
bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan karena kalau mau
dituntut maksimal kan bisa 15 tahun, atau bahkan sampai 20 tahun," ungkap
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (6/2/2019).
Syarat menjadi JC sendiri, menurut Febri, tidaklah mudah.
Terdakwa harus memenuhi syarat untuk mendapat status JC, yakni bersikap
kooperatif dan bukan pelaku utama. KPK menilai Eni belum memenuhi syarat untuk
menjadi JC.
"Ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat
JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama, dan itu tidak terpenuhi menurut
KPK,” kata Febri.
“Kami belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim
tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut," tambahnya.
Penolakan terhadap pengajuan Eni menjadi JC disampaikan
jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa penerima suap proyek PLTU
Riau-1 dan gratifikasi dari sejumlah direktur perusahan di bidang migas
tersebut.
Eni, menurut jaksa, merupakan pelaku
utama dalam kasus ini. Hal itu menyebabkan dirinya tak layak menjadi JC.
"Terdakwa selaku anggota komisi 7 DPR RI periode
2014-2019 merupakan pelaku utama dalam perkara ini," kata Jaksa Lie
Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/2/2019).
Sebagai catatan, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2011
syarat menjadi JC adalah mengakui kejahatan, bukan pelaku utama, bersedia
membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari
korupsi yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Eni dituntut dengan hukuman 8 tahun
penjara karena dinilai bersalah telah menerima suap proyek PLTU Riau-1 dan
gratifikasi. Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan
kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar
Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang
Eni terima.
Sebaliknya, Eni Maulani Sararagih membantah dirinya
merupakan pelaku utama di kasus suap PLTU Riau-1 lantaran dirinya hanya
melaksanakan perintah dari Ketua Umum Golkar saat itu, Setya Novanto.
"Bagaimana saya dibilang pelaku utama? Saya enggak
punya saham di PT Blackgold, saya enggak punya saham di PT Samantaka, saya
hanya diperintah sebagai petugas partai," jelas Eni saat ditemui usai
sidang.
Eni pun mengatakan selama proses penyidikan hingga
persidangan ia telah bersikap kooperatif. Ia menambahkan, dirinya sendirilah
yang mengakui gratifikasi yang ia terima dari sejumlah pengusaha. Selain itu,
ia mengaku juga telah menyerahkan uang suap dan gratifikasi yang ia terima ke
KPK. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !