Jakarta, Info Breaking News –
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan
tahun pidana penjara. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga
mewajibkan Eni membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eni
diyakini bersalah karena telah menerima
suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources
Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama
proyek PLTU Riau-1.
Tak hanya itu, Eni juga diyakini telah
menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan
gas (migas).
"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda
Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat
membacakan surat tuntutan terhadap Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (6/2/2019).
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK
mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Eni selaku
wakil rakyat dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa
menilai Eni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah
mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar, kooperatif selama persidangan serta
telah mengakui perbuatannya.
Diketahui, Eni didakwa menerima suap sebesar
Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes
B. Kotjo sebagai uang pelicin untuk mendapatkan proyek Independent Power
Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan
Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian
Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo. Sebagian dari Rp 4,7 miliar uang
yang diberikan Kotjo, diduga digunakan Eni untuk membiayai Munaslub Partai
Golkar.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima
gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$40.000 selama menjabat sebagai anggota DPR
periode 2014-2019. Uang itu diterima Eni dari sejumlah pengusaha yang bergerak
di sektor minyak dan gas. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !