Headlines News :
Home » » Kantongi Nama Pelaku, Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Masuki Tahap Penyidikan

Kantongi Nama Pelaku, Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Masuki Tahap Penyidikan

Written By Info Breaking News on Jumat, 08 Februari 2019 | 22.30

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Jakarta, Info Breaking News - Polda Metro Jaya mengklaim pihaknya kini telah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menindaklanjuti hal ini, polisi pun telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

"Minggu depan kami akan panggil terduga pelakunya. Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).

Meski begitu, ia tidak merinci jumlah terduga pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan tersebut. Termasuk kapan polisi akan memeriksa terduga pelaku yang berasal dari Pemprov Papua yang saat itu rapat di Hotel Borobudur.

Hingga saat ini, Argo menyebut, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait penganiayaan terhadap dua pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Tunggu saja ya. Pokoknya Minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja," tutur dia.
Diketahui,  pegawai KPK Gilang Wicaksono bersama rekannya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas.

Kejadian bermula saat kedua pegawai KPK tersebut dituding mengambil foto tanpa izin saat rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu 2 Februari 2019 malam.

Beberapa pihak Pemprov Papua pun  datang menghampiri karena tidak terima difoto. Pihak pemprov sempat menanyakan identitas mereka. Meski sudah mengetahui pegawai KPK, namun sejumlah orang tetap menganiaya hingga wajah pegawai KPK tersebut luka memar dan sobek. ***Buce Dominique

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved