Surabaya, Info Breaking News
– Kericuhan antara jaksa dengan tim kuasa hukum serta pendukung Ahmad Dhani mewarnai sidang
eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa
(12/2/2019).
Dibawa dari
Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Dhani tiba di PN Surabaya
sekira pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja berwarna putih dilengkapi dengan
kopiah hitam.
Sidang
sendiri mulai berjalan pukul 10.00 WIB. Sidang yang dibuka dengan agenda pembacaan
nota keberatan atau eksepsi tersebut pun berjalan lancar.
Terdapa
lima poin yang disampaikan tim penasihat hukum dalam eksepsinya. Intinya,
terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu,
terdakwa memohon Majelis Hakim menolak dakwaan jaksa dan menerima eksepsi
terdakwa.
"Apabila
Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang
seadil-adilnya," kata penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Usai
sidang, dari ruang sidang petugas Kejaksaan hendak membawa Dhani ke mobil
tahanan yang berada di dekat ruang tahanan sementara yang berada sekira 30
meter dari Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang. Tetapi Dhani tertahan di
dalam karena kerumunan pendukung dan awak media.
Bersama
Dhani, pengacara hendak memberikan penjelasan kepada awak media soal eksepsi
yang disampaikan saat sidang. Namun, jaksa ngotot segera membawa Dhani. Polisi
yang mulanya berjaga-jaga akhirnya bantu membuka jalan. Kerumunan coba dibelah.
Dorong-dorongan terjadi.
Aksi saling
dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan. Beberapa
orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang
sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Kericuhan pun tak
terhindari, jaksa yang berhasil membawa Dhani
keluar ruang sidang pun sempat bersitegang dengan sejumlah pendukung serta tim
penasihat hukum Dhani.
"Dia
ini statusnya pinjaman, bukan tahanan. Paham itu," teriak salah seorang
pendukung Dhani.
Sementara,
jaksa yang lain berhasil membawa Dhani ke dalam mobil tahanan, jaksa lainnya
masih bersitegang dengan pendukung dan penasihat hukum. Pekik takbir juga
terdengar saat kericuhan terjadi. Tegang baru mereda kala tim penasihat hukum
Dhani wawancara dengan awak media.
Diketahui, dalam sidang
sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat
(3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan
tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani
dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di
Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot”. Kata-kata
idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel
Majapahit, Surabaya. ***Irdan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !