Headlines News :
Home » » KPK Apresiasi Sikap 13 Pejabat Kempupera yang Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

KPK Apresiasi Sikap 13 Pejabat Kempupera yang Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Written By Info Breaking News on Jumat, 08 Februari 2019 | 21.59



Jakarta, Info Breaking News – Tercatat sebanyak 13 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) telah mengembalikan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kempupera. 13 pejabat tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek SPAM di Kempupera.
"Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kempupera telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp 3 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek air minum Kempupera yang terindikasi diwarnai praktik suap. Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Diduga untuk menggarap proyek-proyek air minum tersebut, Budi Suharto selaku Dirut PT WKE; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP menyuap pejabat Kempupera.
KPK, kata Febri, sangat mengapresiasi sikap kooperatif dari ke-13 pejabat tersebut. Pengembalian uang ini dipastikan akan menjadi faktor yang meringankan. Untuk itu, KPK mengingatkan para pihak lain yang telah menerima uang untuk mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus suap proyek SPAM.
"Kami hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagauli faktor yang meringankan," tuturnya.
Febri memastikan pihaknya akan terus mengusut hal ini. Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah pegawai Kempupera sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budi Suharto. Dalam pemeriksaan ini, para PNS Kempupera itu dicecar pertanyaan seputar dana yang diterima dari Budi Suharto.
"KPK mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari tersangka BS (Budi Suharto) dalam proyek pembangunan SPAM," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus ini. Empat pejabat Kempupera, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Keempat pejabat Kempupera tersebut menerima suap dalam jumlah yang bervariasi terkait lelang proyek penyediaan air minum yang diatur oleh mereka masing-masing. Anggiar Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima suap Rp 350 juta dan US$ 5 ribu terkait proyek pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Pasuruan, Jawa Timur. Meira Woro Kustinah diduga menerima suap Rp 1,42 miliar dan Sin$ 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap sebesar Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Sedangkan Teuku Moch Nazar diduga menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. ***Juenda

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved