Jakarta, Info Breaking News –
Tercatat sebanyak 13 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kempupera) telah mengembalikan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian
uang tersebut terkait dengan kasus dugaan
suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kempupera. 13
pejabat tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek
SPAM di Kempupera.
"Dalam
minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kempupera telah
mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp 3 miliar," ungkap Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Sebelumnya,
KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek air minum Kempupera yang terindikasi
diwarnai praktik suap. Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT
Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Diduga untuk
menggarap proyek-proyek air minum tersebut, Budi Suharto selaku Dirut PT WKE;
Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP dan Yuliana
Enganita Dibyo, Direktur PT TSP menyuap pejabat Kempupera.
KPK,
kata Febri, sangat mengapresiasi sikap kooperatif dari ke-13 pejabat tersebut. Pengembalian
uang ini dipastikan akan menjadi faktor yang meringankan. Untuk itu, KPK
mengingatkan para pihak lain yang telah menerima uang untuk mengembalikan uang
yang diduga terkait dengan kasus suap proyek SPAM.
"Kami
hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain
yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini.
Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagauli faktor yang
meringankan," tuturnya.
Febri
memastikan pihaknya akan terus mengusut hal ini. Tim penyidik pun telah memeriksa
sejumlah pegawai Kempupera sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan
dengan tersangka Budi Suharto. Dalam pemeriksaan ini, para PNS Kempupera itu
dicecar pertanyaan seputar dana yang diterima dari Budi Suharto.
"KPK
mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari tersangka BS (Budi
Suharto) dalam proyek pembangunan SPAM," jelasnya.
Diketahui,
KPK menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka
kasus ini. Empat pejabat Kempupera, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare
selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa;
Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK
SPAM Toba I diduga telah menerima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya
Kusuma Emindo (WKE); Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma,
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo,
Direktur PT TSP.
Suap
tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera itu mengatur lelang proyek
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah
daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh
orang yang sama. Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung,
Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap
untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah
bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Keempat
pejabat Kempupera tersebut menerima suap dalam jumlah yang bervariasi terkait
lelang proyek penyediaan air minum yang diatur oleh mereka masing-masing.
Anggiar Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima suap Rp 350 juta dan US$ 5
ribu terkait proyek pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk
pembangunan SPAM Umbulan 3 Pasuruan, Jawa Timur. Meira Woro Kustinah diduga
menerima suap Rp 1,42 miliar dan Sin$ 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap sebesar Rp 170 juta untuk pembangunan
SPAM Toba 1.
Sedangkan
Teuku Moch Nazar diduga menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di
Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. ***Juenda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !