Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menerima pengembalian
uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan proyek pembangungan sistem
pengelolaan air minum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019) mengatakan
hingga saat ini pihaknya telah menerima
pengembalian uang dengan total Rp 14,8 miliar, 128.000 USD dan 28.000
USS.
Uang tersebut dikatakan diterima oleh KPK dari 37 PPK yang
mengembalikan uang ke KPK secara bertahap.
KPK, menurut Febri, menduga masih ada sejumlah PPK
Kementerian PUPR yang menerima uang hasil suap proyek tersebut. Oleh karena
itu, KPK mengimbau pada seluruh pihak terkait untuk dapat bersikap kooperatif
dan mengembalikan uang negara tersebut melalui KPK. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !