Jakarta, Info Breaking News –
Setelah sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, kini
majelis hakim memperberat hukuman bagi bos Blackgold
Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo menjadi 4,5 tahun
penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengubah
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan,
pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa," ungkap
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Daniel Dalle Pairunan seperti
tertulis dalam salinan amar putusan banding yang diterima redaksi infobreakingnews.com.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Kotjo telah menciderai
rasa keadilan masyarakat. Suap yang ia berikan kepada mantan Wakil Ketua Komisi
VII DPR RI Eni Maulani Saragih tersebut juga dinilai telah merugikan
masyarakat karena akibat dari perbuatan itu, proyek PLTU Riau-I jadi terhenti.
Pertimbangan
lainnya yakni, suap yang diberikan Kotjo kepada Eni dilakukan secara
sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pada pelaksanaan
dengan melibatkan orang-orang yang memiliki poisisi penting. Selain itu,
pertimbangan agar hukuman ini memberi efek jera kepada Kotjo selaku terdakwa
maupun masyarakat luas agar tidak korupsi di kemudian hari.
Dalam
putusan tersebut, hakim Hening Tyastanto selaku hakim ad-hoc menyampaikan pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari
anggota majelis hakim lainnya. Menurutnya, Kotjo seharusnya dijatuhi vonis 10
tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Kotjo dalam
perkara ini, kata Hening, memiliki peran yang amat dominan, mendapat keuntungan
yang sangat besar, serta perbuatannya berdampak cukup besar terhadap
masyarakat. Kotjo juga terbukti melakukan korupsi kelas kakap, yang dimulai
dari perencanaan anggaran, penunjukkan pemenang pekerjaan, dan pengaturan
syarat-syarat pengerjaan. Oleh karena itu, Hening merasa hukuman yang
dijatuhkan kepada Kotjo dirasa kurang.
"Hukuman
4 tahun dan 6 bulan penjara juga benar-benar dirasakan menjadi tidak adil,
karena banyak perkara yang dijatuhi lebih dari itu, padahal sifatnya tidak
berdampak besar kepada masyarakat dan nilai kerugiannya hanya puluhan dan
ratusan juta rupiah atau hanya beberapa miliar," kata hakim Hening.
Diketahui, Kotjo
sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti bersalah dalam
kasus suap proyek PLTU Riau-I.
Pihak Kotjo
pun menerima baik putusan tersebut. Namun, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memilih mengajukan banding.
Kotjo
terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks
Menteri Sosial Idrus Marham. Uang yang diberikan Kotjo kepada dua politikus
Partai Golkar itu sebesar Rp4,75 miliar.
Kotjo
terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !