Headlines News :
Home » » Merugikan Rakyat, Hukuman Johannes Kotjo Diperberat

Merugikan Rakyat, Hukuman Johannes Kotjo Diperberat

Written By Info Breaking News on Senin, 11 Februari 2019 | 15.18



Jakarta, Info Breaking News – Setelah sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, kini majelis hakim memperberat hukuman bagi bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Daniel Dalle Pairunan seperti tertulis dalam salinan amar putusan banding yang diterima redaksi infobreakingnews.com.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan Kotjo telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Suap yang ia berikan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tersebut juga dinilai telah merugikan masyarakat karena akibat dari perbuatan itu, proyek PLTU Riau-I jadi terhenti.

Pertimbangan lainnya yakni, suap yang diberikan Kotjo kepada Eni dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pada pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki poisisi penting. Selain itu, pertimbangan agar hukuman ini memberi efek jera kepada Kotjo selaku terdakwa maupun masyarakat luas agar tidak korupsi di kemudian hari.

Dalam putusan tersebut, hakim Hening Tyastanto selaku hakim ad-hoc menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari anggota majelis hakim lainnya. Menurutnya, Kotjo seharusnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kotjo dalam perkara ini, kata Hening, memiliki peran yang amat dominan, mendapat keuntungan yang sangat besar, serta perbuatannya berdampak cukup besar terhadap masyarakat. Kotjo juga terbukti melakukan korupsi kelas kakap, yang dimulai dari perencanaan anggaran, penunjukkan pemenang pekerjaan, dan pengaturan syarat-syarat pengerjaan. Oleh karena itu, Hening merasa hukuman yang dijatuhkan kepada Kotjo dirasa kurang.

"Hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara juga benar-benar dirasakan menjadi tidak adil, karena banyak perkara yang dijatuhi lebih dari itu, padahal sifatnya tidak berdampak besar kepada masyarakat dan nilai kerugiannya hanya puluhan dan ratusan juta rupiah atau hanya beberapa miliar," kata hakim Hening.

Diketahui, Kotjo sebelumnya dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I.

Pihak Kotjo pun menerima baik putusan tersebut. Namun, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengajukan banding.

Kotjo terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Uang yang diberikan Kotjo kepada dua politikus Partai Golkar itu sebesar Rp4,75 miliar.

Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***Jerry Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved