Headlines News :
Home » » Pangkas Kerumitan, Bayar Pajak Kenderaan Bermotor Online

Pangkas Kerumitan, Bayar Pajak Kenderaan Bermotor Online

Written By Info Breaking News on Senin, 11 Februari 2019 | 07.48

Bandung, Info Breaking News - Untuk urusan administrasi yang berhubungan dengan pajak di Indonesia memang juaranya lama, proses panjang, rumit dan berkelit, mungkin seperti itu anggapan sebagian orang.
Maka enggak heran dahulu pengguna kendaraan bermotor bisa merelakan satu hari cuti kerja mereka untuk hanya membayar pajak kendaraan.
Seperti dilansir laman Ikatan Honda Motor Jawa Barat, adapun bentuk programnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan di Gerai Modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan PPOB (Payment Point Online Bank).
Nah dengan adanya inovasi ini wajib pajak akan semakin mudah dalam mengakses Layanan Samsat hingga pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak lagi dilakukan secara konvensional di Kantor Bersama Samsat, akan tetapi bisa dilakukan di Minimarket (Gerai Modern) terdekat, di cabang-cabang pelayanan Bank BJB ataupun wajib pajak cukup melakukannya di rumah dengan cara melakukan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online yang transaksinya sangat mudah dilakukan.
Kemudian untuk Pengesahan STNK Tahunan dapat dilakukan secara elektronik di loket Customer Service Bank BJB tanpa menerbitkan STNK baru dan juga secara konvensional di seluruh Sentra Layanan Samsat dan di Unit Lantas Polsek di Daerah Hukum Polda Jabar.
Dokumen yang dikeluarkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk 1 (satu) tahun ke depan.*** Putri Emilia.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved