Slamet Maarif |
Jakarta, Info Breaking News – Satu lagi kabar guncang ganjing ditahun politik yang semakin memanas, kini pihak Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
“Betul kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo kepada Info Breakinmg News, Senin, (10/2/2019).
Sebagaimana diketahui, dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma’arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu, 13 Februari 2019. Di surat itu, Slamet Ma’arif juga sudah menyandang status tersangka.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2019 lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mendatangi Polresta Surakarta dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.
Adapun poin-poin yang Poppy Kusuma laporkan adalah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yaitu Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma’arif. Selain itu, juga terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.
“Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin,” ungkap Poppy Kusuma di Mapolresta Surakarta, Jumat, 1 Februari 2019.*** Irdan Ramadhan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !