Headlines News :
Home » » Sangat Sensitip Ditahun Politik Perkara LP Mangkrak 11 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum Bagi Ny. Maria Magdalena

Sangat Sensitip Ditahun Politik Perkara LP Mangkrak 11 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum Bagi Ny. Maria Magdalena

Written By Info Breaking News on Kamis, 07 Februari 2019 | 05.27

Jakarta, Info Breaking News - Ini sudah sangat keterlaluan, katanya negara ini adalah negara hukum, tapi nyatanya klien saya yang melaporkan tindakan pidana penipuan dan merugikan keluarga klien saya, tidak pernah digubris sedikitpun, padahal kasusnya sudah dilaporkan kepihak Bareskrim sejak tahun 2008 yang lalu. Sudah 11 tahun lamanya, tapi tidak ada kepastian hukum bagi sipencari keadilan. Semua lembaga negara dan intuisi hukum sudah saya mintakan petunjuknya, tapi sampai dengan detik ini belum ada tanda tanda perkara yang dilaporkan tersebut akan dituntaskan hingga kepenuntutan, padahal waktu hanya tersisa tinggal satu tahun lagi laporan itu akan kadaluarsa sesuai KUHAP.
Demikian diungkapkan advokat Alexius Tantrajaya SH M Hum, secara miiris kepada Info Breaking News, Kamis (07/2/2019) di Jakarta.

Sehari sebelumnya, pada Rabu,6 Februari 2019 Alexius juga mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan permohonan agar laporan LP yang mangkrak selama sebelas tahun itu dapat diproses mengingat waktunya tinggal sedikit lagi. Dan pengacara senior yang sudah banyak menulis persoalan hukum diberbagai media cetak ini, sebelumnya juga pernah sebanyak dua kali melaporkan perkara ini ke Bareskrim ketika dijabat oleh Komjen Arief Sulistyo, karena tadinya Alexius berpikir Komjen Arief Sulistya terkesan sangat tegas dan paling berani dalam hal bersih bersih dillingkungan Polri. Tapi nyatanya harapan Alexius itu kandas, karena Komjen Arief hanya 3 bulan saja menjabat sebagai Kabareskrim.

"Nah ini sekarang yang menjabat Kabareskrim baru kan Pak Idham Azis, mantan Kapolda Metro Jaya. Siapa tau kabareskrim yang terkenal dibidang reserse dan tindakan pidana ini bisa memerintahkan anak buahnya untuk menuntaskan secara cepat kasus ini." kata Alexius.

Sebelumnya telah cukup banyak media memberitakan kasus mangkraknya laporan polisi bernomor LP/449/K/VIII/Siaga III tertanggal 8 Agustus 2008, yang sudah pernah direkomendasi oleh pihak Bareskrim agar diperiksa di Polda Metro Jaya, tapi kemudian perkara ini ditarik kembali oleh Bareskrim untuk dilakukan penyiidikan, dan bahkan Pelapor Ny. Maria Magdalena Indriani telah mendapatkan SP2HP yang ke 7 kali dari pihak Bareskrim, dimana perkara tersebut telah ditangani oleh Subdit V Jatanwil Bareskrim Mabes Polri. 

Tapi sampai berita ini diturunkan, pihak Subdit V jatanwil Bareskrim belum belum juga bergerak menuntaskan perkara tersebut. Dan kasus seperti ini sangat riskan dan terlalu sensitip sekali ditahun Politik yang gunjang ganjing saat ini. Mustinya ada pihak Istana atau orang yang kredibel yang terpanggil hatinya untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi, agar Presiden menegur Kapolri yang dinilai sangat lemot, sangat kecolongan terhadap kasus yang mangkrak selama 11 tahun dijajarannya, sehingga nasib sipencari keadilan Ny. Maria Magdalena ini bisa naik ke pengadilan untuk kepastian hukum, sebelum berakhir masa kadaluarsa laporan tindak pidana tersebut. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved