|
Yohanes Kotjo dan Setya Novanto Bersaksi Untuk Terdakwa Idrus Marham. Selasa (19/2/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. |
Jakarta, Info Breaking News - Kesaksian Setya Novanto dan Yohanes Kotjo diwarnai curah hujan cukup deras mengguyur kawasan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2019), sebagai duka nestapa yang dirasakan seorang Setnov yang harus bolak balik Jakarta Bandung menembus hujan deras dan jalanan macet, sebagai saksi dalam sejumlah perkara tipikor, hanya karena nama besarnya terlalu banyak dijual oleh para oknum dimasa jayanya.
Begitu juga halnya kesaksian Kotjo menyebutkan bahwa bukti surat yang diajukan oleh jaksa KPK yang ditayangkan di dinding ruang sidang,dimana tertera nama SN (Setya Novanto -red) dan sejumlah orang yang akan direncanakan oleh Kotjo mendapatkan dana operasional, jika kelak berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau 1, yang nyatanya hingga kini proyek tersebut sama sekali belum terwujud.
"Itu adalah draft tulisan saya pribadi yang disita oleh KPK, padahal tidak satu orang dari mereka apalagi pak Setnov mengetahuinya rencana baik saya, karena hal itu saya rencanakan secara sebagai budget operasional sebagai bahan materi yang akan saya ajukan kepada pihak finansial di China." kata Kotjo dengan tegas membantah tuduhan jaksa terkait bagi bagi uang yang dilakukannya.
Lebih dari itu Kotjo yang duduk disamping Novanto sama sama menyatakan bahwa terlalu banyak oknum membawa bawa nama besar pak Novanto, sahabat baiknya yang telah puluhan tahun dikenalnya sangat baik.
"Begitu juga halnya ketika Eni Saragih secara terus menerus membawa nama terdakwa Idrus Marham kepada saya, padahal semua itu tidak diketahui oleh terdakwa sendiri. Tapi saya suka tidak tega, sehingga cukup banyak uang yang saya keluarkan dari uang pribadi saya untuk menyumbang Munaslub Golkar dan keperluan pribadi Eni Saragih, tapi nyatanya justru kebaikan saya itu membuat saya terjerat ditangkap KPK. Padahal proyek PLTU Riau itu sendiri hingga kini tak pernah ada. Saya jadi menyesal pak hakim karena membantu kesulitan keuangan Eni, tapi saya justru masuk penjara." kata Kotjo membeberkan kerugian moril dan materil yang dialaminya.
|
Majelis Hakim Yang diketuai Dr. Yanto |
Sementara Setnov sendiri sambil tersenyum pedih. barulah dipersidangan dirinya mengetahui soal draft rencana keuangan sobat baiknya itu, karena sebelumnya tak pernah diberitahu oleh Kotjo kepada dirnya..
"Kalau soal putra saya Reza yang saya titipkan kepada pak Kotjo, agar diajari berbisnis dalam hal ekport import, dan tidak menerima gaji, selain hanya belajar dibawah bimbingan pak Kotjo yang sudah saya kenal baik selama puluhan tahun." kata saksi Setnov menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Mirisnya kedua saksi ini sedang menjalani masa hukuman 15 tahun bagi Setnov, dan Kotjo yang dituntut hanya 4 tahun oleh jaksa KPK, dan di vonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, justru pihak jaksa KPK menyatakan banding, dan hasilnya justru Kotjo dihukum 4,5 tahun, dimana putusan itu justru lebih tinggiu ketimbang tuntutan jaksa.
Dan tak jauh berbeda rasa kecewa Kotjo dan Setnov yang terlalu di vonis 15 tahun penjara, padahal banyak kebenaran materil yang tak sempat digali secara benar, karena semua pihak sudah terlanjur ketakutan dengan KPK.
Padahal surat tuntutan JPU terhadap Setnov sangat jelas menyebutkan bahwa kesemua uang yang dituduhkan oleh pihak KPK itu adalah uang yang ditransfer oleh Johanes Marliem kepada Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan atas perintahnya sehingga pemilik uang sebenarnya adalah dirinya (benefecial owner), sehingga ketika uang uang tersebut telah diterima Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo haruslah uang tersebut dainggap sebaagai uang yang diterima oleh Setnov dengan mekanisme penerimaan tidak langsung.
Tak sampai disitu derita Setnov yang harus mendekam 15 tahun, tapi juga diganjar dengan uang pengganti sebebsar US$ 7,3 juta, sehingga pihak keluarga Setnov sudah beberapa kali membayar secara mencicil dengan menjual aset yang ada.
Sangatlah wajar jika Setnov kini meminta pihak KPK bersabar untuk pembayaran cicilan berikutnya yang direncanakan Setnov akan menjual pesawat jet pribadinya yang bernilai cukup fantastis itu, disamping Setno akan menagih uangnya atas investasi pada Reza Khalid dan Arthur Hedar.
Setnov bahkan berniat akan segera melaporkan ke KPK perihal proses penjualan pesawat jet pribadi tersebut. Pesawat jet pribadi Embraer Legacy 600 itu dibeli bersama dengan M. Riza Chalid tersebut, apalagi bagiannya dari hasil penjualan pesawat Embraer Legacy 600 yang nilainya sekitar 1 Jt USD itu rencananya akan digunakan nya untuk mencicil sebagian uang penganti di KPK
"Namun sejak awal saya sudah berulang kali memohon agar secara adil juga diberlakukannya Kurs tahun 2012 senilai Rp 9.800, itu sehingga cicilan uamh pengganti yang nanti akan saya lunasi bisa sesuai dengan kondiisi saya yang kini terpuruk habis." pungkasnya sambil melangkah masuk kedalam mobil yang akan membawanya pulang ke Pesantren Sumis tempatnya bernaung. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !