Headlines News :
Home » » Singgung Prabowo Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi Diadukan ke Bawaslu

Singgung Prabowo Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi Diadukan ke Bawaslu

Written By Info Breaking News on Senin, 18 Februari 2019 | 17.48



Jakarta, Info Breaking News – Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu karena dinilai telah melanggar pemilu karena menyerang pribadi Prabowo di gelaran debat capres kedua, Minggu (17/2/2019).

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," ungkap seorang anggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, Prabowo dalam debat tersebut tidak mengakui bahwa lahan yang disinggung Jokowi tersebut adalah milik pribadinya. Prabowo justru menyebut lahan tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), yang dimiliki bukan atas nama Prabowo tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isinya melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dengan laporannya, pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, seperti foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi terkait lahan Prabowo.

TIAB berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka. Ia juga meminta agar Bawaslu dan KPU menegur Jokowi agar tak melakukan hal yang sama di debat selanjutnya.

Diketahui, dalam debat yang berlangsung kemarin malam, Jokowi sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo mengakui data tersebut. Namun, menyatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," tandasnya. ***Samuel Art
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved