Jakarta, Info Breaking News –
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia
Bergerak (TAIB) ke Bawaslu karena dinilai telah melanggar pemilu karena
menyerang pribadi Prabowo di gelaran debat capres kedua, Minggu (17/2/2019).
Tudingan itu mengacu pada
pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur
dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," ungkap seorang anggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," ungkap seorang anggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Menurutnya, Prabowo dalam
debat tersebut tidak mengakui bahwa lahan yang disinggung Jokowi tersebut
adalah milik pribadinya. Prabowo justru menyebut lahan tersebut adalah Hak Guna
Usaha (HGU), yang dimiliki bukan atas nama Prabowo tetapi atas nama perusahaan.
Oleh karena itu, pelapor
menuding Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang isinya melarang peserta, pelaksana dan tim
kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau
peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dengan laporannya, pelapor
juga membawa sejumlah barang bukti, seperti foto tangkapan layar berita online
dan rekaman video pernyataan Jokowi terkait lahan Prabowo.
TIAB berharap Bawaslu dapat
segera menindaklanjuti aduan mereka. Ia juga meminta agar Bawaslu dan KPU
menegur Jokowi agar tak melakukan hal yang sama di debat selanjutnya.
Diketahui, dalam debat yang
berlangsung kemarin malam, Jokowi sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo di
Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000
hektar.
Prabowo mengakui data
tersebut. Namun, menyatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha
(HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.
"Itu benar, tapi itu
HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara
bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua. Tapi,
daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis
dan patriot," tandasnya. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !