Terdakwa Sofia Rahayu |
Jakarta, Info Breaking News - Kasus pengelapan 23 item berlian seharga 2 milliar lebih oleh terdakwa Sofia Rahayu yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kasus pidana pengelapan tersebut berawal dari terdakwa Sofia Rahayu yang sudah kenal lama dengan pemilik toko Yola Gold yang berada dikawasan pertokoan Jatinegara. Membawa Sabrina yang awalnya diakui sebagai adik terdakwa dan disebut anak dari Gubernur Kalimatan Timur, oleh pemilik toko Rian Hadi dan Kamal. Diberikan sejumlah barang dibawa pulang dengan perjanjian laku bayar.
Sebanyak 23 item berlian terdiri dari cincin,gelang dll yang bersertifikat diserahkan kepada terdakwa dan Sabrina dengan 2 kali pengambilan antara januari 2016. Dibawa pulang untuk ditunjukan ke Ibunda dari Sabrina yg mau membeli barang tersebut
Setelah barang dibawa 2 kali, baru bayar sekitar Rp.325.juta
Kemudian salah satu barang ditemukan dikawasan mayestik telah dijual oleh Sabrina oleh Rian Hadi memastikan barang tersebut adalah barangnya dan membeli kembali barangnya seharga Rp.25 juta.
Hakim ketua majelis Surung Simajuntak SH. Serta anggota Triandita SH. Suparno Yompa SH, secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum Tri Wahyu SH.
"Saya perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi Sabrina dan Nurhayati kepersidangan, bila perlu panggil paksa, supaya persidangan ini jelas dan terang benderang." kata ketua majelis hakim yang dipimpin Surung Simajuntak SH.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP. Sementara terdakwa menurut salah satu sumber yang notabene keluarga dari salah satu pejabat dilingkungan Kejaksaaan Tinggi DKI. Terkesan diberi prioritas khusus. Karena sebelum dan sesudah disidangkan terdakwa ditempatkan disalah satu ruang sidang kosong di lingkungan pengadilan Jakarta Timur. Hal ini menimbulkan kesenjangan bagi tahanan lainnya. *** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !