Surabaya, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
menolak semua nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad
Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
JPU Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki menilai eksepsi yang dilayangkan
tidaklah berdasar.
"Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU
sudah sesuai Undang-Undang (UU)," ungkapnya di Pengadilan Negeri Surabaya,
Kamis (14/2/2019).
Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU, di antaranya
ialah berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan kemudian penerapan pasal
27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
"Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU," tutur Rahmat.
Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.
Sidang kedua atas terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kali ini berlangsung singkat. Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda membaca tanggapan JPU terkait dakwaan Ahmad Dhani dan selesai pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018 lantaran dirinya diketahui melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata tersebut diduga diucapkan Ahmad Dhani saat merekam sebuah vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. ***Dani Setiawan
"Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU," tutur Rahmat.
Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
"Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.
Sidang kedua atas terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kali ini berlangsung singkat. Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda membaca tanggapan JPU terkait dakwaan Ahmad Dhani dan selesai pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018 lantaran dirinya diketahui melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata tersebut diduga diucapkan Ahmad Dhani saat merekam sebuah vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. ***Dani Setiawan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !