Headlines News :
Home » » Terbukti Bersalah, Tasdi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Tasdi Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Rabu, 06 Februari 2019 | 20.17


Semarang, Info Breaking News – Bupati Purbalingga non-aktif, Tasdi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/2/2019).

Selain hukuman penjara, Tasdi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut, Tasdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saudara Tasdi secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer," kata Antonius pada persidangan yang berlangsung hari ini.

Tak hanya kurungan badan, politikus PDI-P itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Tasdi adalah lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Diketahui, Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.

Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, pihak dari Tasdi sendiri masih belum diketahui akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

"Izin yang mulia, pikir-pikir," kata Tasdi. ***Yohanes Suroso
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved