![]() |
Semarang, Info Breaking News
– Bupati Purbalingga non-aktif, Tasdi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara
oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu
(6/2/2019).
Selain hukuman penjara,
Tasdi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam
persidangan yang diketuai Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut, Tasdi
dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saudara Tasdi secara sah dan
meyakinkan memenuhi dakwaan primer," kata Antonius pada persidangan yang
berlangsung hari ini.
Tak hanya kurungan badan, politikus
PDI-P itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Tasdi
adalah lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara
dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, Tasdi didakwa menerima
suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap
tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek
Purbalingga Islamic Center tahun 2018. Selain itu ia juga didakwa menerima
gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.
Tasdi dijerat dengan dakwaan
kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan putusan, pihak dari
Tasdi sendiri masih belum diketahui akan menerima putusan hakim atau mengajukan
banding.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !